Pangkalan Kerinci (SegmenNews.com)– Setelah ditetapkan satu orang tersangka dalam kasus Korupsi lapangan bola, senilai Rp 1,2 miliar, Ev Kontraktor Pelaksana PT Citra Mutiara Bumi Riau (CMBR). Saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan telah mengantongi lima nama calon tersangka baru.
“Kita baru tetapkan satu tersangka, tapi tim telah mengantongi lima nama calon tersangka yang akan dikembangkan,” tegas Kajari Pangkalan Kerinci, Edy Guswar, Senin (22/7/13).
Pihak Kejari telah memeriksa berbagai saksi, jika memang terbukti menikmati hasil Korupsi anggaran APBD Pelalawan tahun 2010 tersebut, maka akan ditetapkan sebagai tersangka. Sementara hasil audit dari BPKP Riau telah diketahui, tapi secara resmi surat bundelan belum diterima oleh pihak tim.
Penanaganan kasus dugaan Korupsi tersebut terkesan lambat di tangani oleh Kejari. Pasalnya, kasus tersebut mulai digelar sejak tahun 2011, namun hingga sekarang belum tuntas. Ironisnya, bangunan lapangan bola mini kini tidak dapat difungsikan dengan maksimal.
Setelah proyek tidak rampung di kerjakan, tetapi pencairan uang telah selesai 100 persen oleh rekanan tersebut. Maka imbasnya bangunan parit atau got sekeliling jadi runtuh dan dikala hujan lebat turun, air tidak dapat menampung hingga membanjiri lapangan bola yang jadi dambaan masyarakat kota Pangkalan Kerinci yang tidak memiliki lapangan bola permanen.
Kini janji tim Penyidik Pidsus Kejari Pangkalan Kerinci, untuk menetapkan adanya tersangka baru, menjadikan pekerjaan rumah yang di ucapkan pada bulan suci Ramadan tersebut yang bertepatan pada hari Bakti Adhyaksa ke 53 tersebut. (fin)