Bangkinang kota (SegmenNews.com)– Komando Pimpinan Pagar Negeri Bumi Riau (PNBR) Tengku Meiko Sofyan bersama warga mengancam akan membakar Lembaga Pemasyarakatan Bangkinang, jika surat mereka tidak ditindaklanjuti segera terkait dugaan penahanan David yang ilegal.
Dalam surat dari Kemenkumham RI meminta Kantor Wilayah Kemenkumham Riau untuk melakukan klarifikasi terkait dugaan penahanan David yang ilegal. Kemenkumham memberi waktu Kanwil 14 hari kerja.
“Jangan sampai setelah 13 hari baru ditindaklanjuti,” katanya.
Sebelumnya, David Silalahi telah dilaporkan oleh PT Riau Agung Karya Abadi (RAKA) atas kasus pemalsuan surat tanah.
Laporan itu buntut konflik lahan yang diserobot perusahaan dari warga. Akhirnya, David divonis penjara satu tahun tiga bulan.
Namun belakangan, PT RAKA mengakui kepemilikan lahan terhadap David melalui pemberian ganti rugi. Itu pula menjadi alasan bahwa penahanan David tidak sah. (kpr/knc)