Rekonstruksi, Kadis Perikanan Bengkalis di Kapak saat Buang Air Kecil

Tersangka Purwanto memukul bagian kepala Kadis Perikanan dan Kelautan dengan kapak pendek
Tersangka Purwanto memukul bagian kepala Kadis Perikanan dan Kelautan dengan kapak pendek

Dayun (SegmenNews.com)– Dari rekonstruksi pembunuhan terhadap Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Bengkali, Ahmad ramli Tersangka Purwanto mengapak membabi buta ke bagian belakang kepala korban saat buang kecil.

Rekonstruksi tersebut di gelar di Mapolres Siak guna menjaga keamanan proses reka adegan, Rabu (24/7/13) sekitar pukul 12.00 Wib.

Dalam reka adegan tersebut, teman Purwanto yakni, Abdul Kholik alias Cak Dul ikut membantu perencanaan pembunuhan tersebut, dengan memberikan kapak kepada tersangka Purwanto. Pembunuhan telah direncanakan dengan matang di Bengkalis.

Bermula, Purwanto berpura-pura mau ke Pekanbaru dan menumpang dengan korban. Dalam perjalanan dari Bengkalis itu, Purwanto terus menyimpan kapak di balik bajunya. Setibanya mereka di jalan Lintas Siak-Koto Gasib, tersangka Purwanto kembali berpura-pura hendak buang air kecil.

Setelah tersangka Purwanto turun dan buang air kecil, dan tak lama kemudian korban juga turun untuk buang air. Korban dan tersangka berdekatan saat buang air kecil tersebut, berselang beberapa menit, tersangka meninggalkan korban dan menuju mobil untuk mengambil kapak yang sudah diletakkannya di bungkusan plastik. Setelah kapak diambil tersangka, dan saat itu juga tersangka menghantamkan bagian belakang kapak ke kepala korban di bagian belakang.

Setelah itu, korban tersungkur dan tak bersuara. Akan tetapi korban masih hidup dan berusaha bangkit dan duduk, saat itu tersangka kembali menghantamkan kapak tersebut dibagian pundak korban hingga korban tewas.

Setelah korban tewas, tersangka meletakkan kapaknya dan mengangkat mayat korban dan dibuang ke parit selokan lahan sawit milik masyarakat. Setelah itu tersangka meninggalkan mayat korban, dan mengendarai mobil korban merk Nissan tipe New X-Trail BM 1521 D. Akan tetapi korban tidak begitu pandai mengendarai mobil tersebut hingga mobil terbalik.

Setelah selesai rekontruksi, para tersangka kembali ke sel tahanan Mapolres Siak.

Keterangan Kapolres Siak AKBP S.Putut Wicaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Wisnu Wibowo bahwa, rekontruksi tersebut digelar di Mapolres demi keamanan para tersangka, akan tetapi tidak mengurangi maknanya. Dan rekontruksi disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di wakilkan Bambang HP Kasi Pidum Kejari Siak.

“Ya, ini demi keamanan, rekonruksi kasus digelar di Mapolres. Dan juga disaksikan JPU, serta para tersangka dalam melakukan reka adengan lancar dan baik,” terang Kapolres.

Rekontruksi di saksikan Kapolres Siak AKBP S.Putut Wicaksono, Kasat Reskrim AKP Wisnu Wibowo, dan dibantu tim identifikasi, serta anggota Polres, dan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak Bambang HP dan stafnya Endah. Rekontruksi dilakukan kedua tersangka dengan baik tampa paksaan, dan diketahui bahwa untuk membunuh korban sudah direncanakan dari Kabupaten Bengkalis.

Kedua tersangka dikenakan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal mati, dan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (rinto)