Rokan Hulu (SegmenNews.com)– Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, menerima konsultasi tentang pelaksanaan zakat maal dan zakat fitrah dari seorang tokoh agama yang bernama Taslimul Haya, Imam Masjid Nurul Iman yang juga Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) Desa Alahan Kec Rokan IV Koto, Selasa (23/7/2013) bertempat di ruang kerja Kakan Kemenag Rohul, Pasir Pengaraian.
Taslimul Haya menyatakan, bahwa dirinya datang secara khusus menemui Kakan Kemenag Rohul, untuk melakukan konsultasi tentang pelaksanaan zakat di desanya, yaitu desa Alahan Kec Rokan IV Koto, karena di desanya sering terjadi perbedaan pendapat tentang zakat ini, khususnya dalam bidang penyalurannya.
Ahmad Supardi Hasibuan, merasa sangat terharu atas kunjungan tokoh agama ini, yang secara khusus datang dari desa terpencil, untuk mengkonsultasikan beberapa masalah keagamaan yang sering terjadi di tingkat desa, apalagi ahli agama atau ulamanya memang sangat kurang di pedesaan.
Dikatakannya, bahwa zakat fitrah dan zakat maal adalah dua kewajiban yang melekat pada diri setiap muslim, yang harus ditunaikan sesuai dengan waktu dan kadarnyanya. Zakat fitrah dibayarkan pada bulan Ramadahan menjelang hari Raya Idul Fitri, sedangkan zakat maal dibayarkan ketika harta telah mencukupi nishab dan haulnya.
Taslimul Haya yang juga P3N desa Alahan tersebut menanyakan tentang jatah amil dalam zakat fitrah, sebab menurut orang-orang di desa, zakat fitrah tidak dibenarkan diberikan untuk amil zakat. Jatah amil itu biasanya hanya dalam hal zakat maal, sedangkan dalam zakat fitrah tidak dibenarkan, tanyanya.
Ahmad Supardi menjelaskan, jatah amil tetap ada baik dalam zakat fitrah maupun zakat maal. Memang ada hadits Nabi yang menyatakan bahwa zakat fitrah itu adalah untuk makanan bagi fakir dan miskin. Namun demikian, dalam Alqur’an disebutkan bahwa zakat itu (fitrah dan maal) adalah untuk delapan asnaf, yang salah satunya adalah amil zakat.
Menurutnya, kedua dalil ini harus dipadukan, karena keduanya saling melengkapi antara satu sama yang lain, yaitu dengan menjadikan zakat fitrah, prioritasnya adalah untuk fakir dan miskin, dalam kata lain porsentase bahagian fakir dan miskin harus dibanyakkan. Tentu tidak elok kalau kita samakan jatah antara amil dengan fakir miskin, sebab hadits Nabi tadi menyatakan zakat fitrah adalah untuk fakir dan miskin.
Sedangkan terkait dengan zakat maal, maka dapat dilakukan seperti selama ini, sebab hal itu telah sesuai dengan fiqh zakat, tegas Kakan Kemenag. (r4n)