Bentrok FPI, 400 Orang Jamin Bebaskan Tersangka

net
net

Kendal (SegmenNews.com)-Sedikitnya 400 warga dari Sukorejo dan sekitarnya menjadi penjamin penangguhan penahanan empat warga yang ditahan kepolisian, karena menjadi tersangka dalam bentrok antara Front Pembela Islam di Sukorejo 19 Juli 2013 lalu. Para penjamin merupakan anggota keluarga keempat tersangka, tetangga, serta tokoh masyarakat.

Empat warga yang ditahan adalah, Agus Riyadi alias Gudel, 33 tahun, warga Pucak Wangi, pageruyung, Agus Atriyono, 27 tahun warga Tembelang, Pageruyung, Edy Bowo Dwiyanto, 30 tahun, warga Tembelang, Pageruyung dan Paedo Gogi Kulkarimah, 25 tahun warga Kauman, Sukorejo. Sejak 21 Juli, mereka ditahan dan dijadikan tersangka dengan tuduhan merusak mobil FPI.

Perwakilan warga didampingi kuasa hukum tersangka, Jumat, 26 Juli 2013 mendatangi markas Kepolisian Resor Kendal untuk menyampaikan permohonan penangguhan penahanan. “Akan lebih bijak, jika polisi melakukan penangguhan penahanan,” kata kuasa hukum tersangka, Deni Septiviant kepada Tempo.

Alasan penangguhan penahananan, kata Deni, karena tindakan tersangka lebih sebagai mempertahankan diri dan menjaga keamanan Sukorejo. Penyidikan terhadap orang tersebut juga hampir selesai, dan tidak mungkin melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Alasan lain, keempat orang itu bukan preman sebagaimana yang dituduhkan FPI. “Kami yakin, polisi akan mengabulkan penangguhan penahanan,” kata Deni.

Kepala Desa Pucakwangi, Teguh, yang ikut menjadi penjamin mengatakan, mereka yang ditahan adalah tulang punggung keluarga. “Mereka juga bukan preman,” ujarnya. Penegasan mereka bukan preman disampaikan Teguh guna menjawab pernyataan dari Ketua FPI Habib Riziq yang menyatakan pihaknya meminta Kepolisian untuk menghentikan penyidikan, jika memang mereka bukan preman.

Menurut Teguh, Agus Riyadi misalnya, sehari-hari bekerja sebagai cleaning service di sebuah kantor bank Perkerditan Rakyat di Sukorejo. “Dia bukan preman. Saya bertetangga dengannya”.

Kepala Satuan Reserse Polres Kendal, Ajun Komisaris Polisi Agus Purwanto mengatakan, “Kami akan mempelajari permohonan yang disampaikan warga,” ujarnya. “Selanjutnya menunggu hasil konsultasi kepada pimpinan”.

sumber: tempo