Pangkalan Kerinci (SegmenNews.com)– Kebijakan pemerintah dalam penerapan PERMEN ESDM per 1 Maret 2013, tentang pembatasan BBM bersubsidi dan larangan penggunaaan BBM bersubsidi untuk kategori kendaraan yang membawa hasil kegiatan hutan, pertambangan dan perkebunan, pihak managemen PT RAPP melalui Fiber transport departmen.
Bagian yang membawahi semua jenis angkutan pembawa bahan baku industri bubur kertas sudah memutuskan dan menginstruksikan
kepada seluruh kontraktor angkutan bahan baku (kayu) agar mengisi solar di depot milik PT RAPP. Namun kenyataanya masih ada mobil perusahaan yang mengisi BBM jenis solar di SPBU umum yang bersubdisi.
Ketua APAKRI Riau, Robin Edward menyampaikan, ketentuan harga solar industri yang ditetapkan berdasarkan range solar
sekitar angka Rp.8.270 atau Rp7.270 per liter. Pada awalnya semua truk-truk kontraktor angkutan kayu konsisten melakukan pengisian di stasiun pengisian bahan bakar milik RAPP, sambil menunggu pihak managemen RAPP masih melakukan prosespenyesuaian ongkos angkutan yang disesuaikan dengan harga solar industri.
Tetapi kenyataan yang dihadapi oleh para kontraktor angkutan kayu, bahwa mangemen PT.RAPP bukan melakukan penyesuaian tarif ongkos sesuai kebutuhan harga yang ada, melainkan bahwa harga yang ditetapkan malah mengurangi penghasilan yang lama (harga pembelian solar SPBU).
Menurut Robin dirata-ratakan penyesuaian penetapan ongkos tarif angkutan tersebut mengurangi penghasilan sebelumnya atau merugi sebesar 18,41 persen.
“Pihak RAPP tersebut masih tetap kami pertahankan untuk tetap mengisi di stasiun milik RAPP, walaupun kondisi penghasilan yang kami peroleh terkadang harus minus untuk memenuhi kebutuhan angkutan dan gaji supir,” ujar Robin.
Kendati demikian pihak kontraktor angkutan kayu sudah berusaha dan terus menyampaikan keluhan terhadap tarif ongkos tersebut sampai pada aksi ‘stop operasi angkutan’ pada tanggal 4 Juni 2013 yang lalu.
Tapi kenyataannya managemen RAPP tetap dingin dalam merespon keluhan kami, sehingga dalam kegiatan angkutan yang tetap berjalan beberapa pihak pengelola angkutan kayu mulai berasa resah dan khawatir terhadap nilai kerugian yang kian membesar,” ujarnya.
Tak hanya itu, PT RAPP dalam memenuhi kebutuhan angkutan dan para pekerja yang bergantung hidup terhadap usaha tersebut mulai mengabaikan persoalan komitmen serta peraturan tentang larangan pengisian BBM bersubsidi di SPBU. Kondisi ini diperburuk lagi setelah adanya kebijakan pemerintah lagi menaikkan harga BBM Solar bersubsidi yang tadinya Rp.4.500/liter menjadi Rp.5.500/liter atau kenaikannya sebesar 22.22 persen. (fin)