Kontroversi THR: Gaji Pokok Atau Upah?

ilus thrSegmenNews.com– Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan adalah pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan berupa uang atau bentuk lain.

Detail pemberian THR diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor Per-04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan. Pasal 2 Permen tersebut menyatakan Pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih.

Besarnya THR seperti tercantum dalam pasal 3 disebutkan: “pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar 1 (satu) bulan upah.” Sementara pekerja yang mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan perhitungan: masa kerja dibagi 12 bulan lalu dikali satu bulan upah.

Dalam pasal 3 ayat 2 disebutkan yang dimaksud upah dalam THR adalah: “upah satu bulan adalah upah pokok ditambah berbagai tunjangan tetap.” Namun, dalam ayat 3 diatur jika penetapan besarnya nilai THR diatur dalam Kesepakatan Kerja/Peraturan Perusahaan/Kesepakatan Kerja Bersama/Kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR maka yang dibayarkan sesuai dengan aturan tersebut.

“Komponen upah memang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap yang diterima setiap bulan. Tunjangan yang tidak berkurang jika pekerja tersebut tidak masuk, seperti tunjangan kesehatan,” kata pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Maruli saat dihubungi VIVAnews, Selasa 30 Juli 2013.

Selain itu, dengan persetujuan pekerja, THR sebagian dapat diberikan dalam bentuk lain kecuali minuman keras, obat-obatan atau bahan obat-obatan dengan ketentuan nilainya tidak boleh melebihi 25 persen dari nilai THR yang seharusnya diterima pekerja.

Maruli menegaskan, THR merupakan hak pekerja dan diatur dalam undang-undang Ketenagakerjaan maupun Peraturan Menteri Tenaga Kerja.

Dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE.03/MEN/VII/2013 Tentang THR dan Himbauan Mudik Lebaran Bersama, meminta para perusahaan membayar THR selambat-lambatnya membayar tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

sumber: vivanews