Pekanbaru (SegmenNews.com) – Kendati Mendagri keluarkan aturan mobil dinas (Mobdin) tidak boleh dibawa mudik, namun tak semua pemda mengikutinya. Berbeda dengan Pemko Pekanbaru yang melarang pejabat mudik dengan mobil dinas, Pemprov Riau justru mengizinkan pejabatnya pakai mobdin.
“Memang Mendagri mengintruksikan agar mobil dinas tak dipakai mudik. Tapikan kita menilai, lebaran ini hanya insidentil saja Jadi kami mengizinkan mobil dinas dipakai untuk mudik,” kata Wakil Gubernur Riau, Mambang Mit kepada detikcom, saat menghadiri buka bersama di Pangkalan TNI AU Roesmin Nurjadin di Pekanbaru, Rabu (31/7/2013).
Mambang menyebutkan, dengan mobdin dibawa mudik, hal itu juga mengantisipasi agar tidak terlalu padat untuk angkutan umum. Sehingga, mobdin yang dipakai dapat mengurangai kepadatan angkutan umum.
“Mobil dinas boleh dibawa mudik, asalkan bertanggungjawab bila terjadi sesuatu. Artinya, segala kerusakan selama dibawa mudik, menjadi tanggungan pribadi, bukan tanggungan dinas,” kata Mambang.
Masih menurut Mambang, Mobdin yang statusnya dibawa mudik para pejabat Pemprov Riau, juga tidak ditanggung biaya BBM-nya.
“Jadi yang mudik pakai mobil dinas biaya transportasinya tidak menjadi tanggungan pemda. Jadi urusan biaya BBM dan jika terjadi insiden di jalan, menjadi tanggung jawab pribadi,” kata Mambang.
Sementara itu, Pemkot Pekanbaru, tetap mengikutui aturan Mendagri. Mereka tidak mengizinkan para pejabatnya untuk membawa mudik mobil dinasnya.
“Siapa yang melanggar aturan itu, akan ada sanksi tegas untuk pejabat kita. Kita tetap nengacu pada tahun-tahun sebelumnya, bahwa mobil dinas tidak boleh dibawa mudik,” kata Walikota Pekanbaru, Firdaus MT.