Siak (SegmenNews.com)– Wakil BUpati Siak H. Alfendri melantik 10 Pejabat sementara Kepala Desa (PJ) dari 9 kecamatan Ruang Raja Indra Pahlawan Kantor Bupati Siak, Rabu (31/07).
Pelantikan dilaksanakan sesuai jadwal, yakni pukul 09.30 Wib. Dalam pelantikan itu, hadir Ketua Pengadilan Negeri Siak H. Irfanuddin dan sejumlah pejabat SKPD, camat dan perangkat desa serta tamu undangan lainnya.
Pengambilan sumpah jabatan itu dilakukan langsung oleh Wakil Bupati Siak. Sumpah merupakan tanggung jawab kepada bangsa dan negara serta Tuhan yang maha esa. Dan terkait dengan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan pancasila dan UUD 1945.
Setelah penandatanganan berita acara, selanjutnya dilakukan penyematan simbolis tanda jabatan oleh Wabup. Dalam sambutannya, Wabup H Alfedri mengatakan Pj ini berasal dari PNS, Sekretaris Desa dan tokoh masyarakat dengan Masa kerja paling lama adalah satu tahun. “Atau sampai terpilihnya Kades definitif,” kata Wakil Bupati.
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintah desa dan pembangunan, perlu konsultasi dengan BPD atau juga upika. Itu demi kelancaran dan kondusifitas desa. “Tolong kepada camat, untuk segera dilakukan sertijab paling lama satu minggu setelah ini,” perintah bupati kepada camat.
Perlunya didukung oleh peningkatan pengetahuan dan menjaga keamanan. “Yang kedua saya berpesan, agar para Pj kades tidak mengkhiananti sumpah yang telah diucapkan,” ujar Wabup.
Selanjutnya menurutnya, tugas Pj nantinya juga mempersiapkan proses pelaksanaan Pilkades jika itu akan dilakukan. Selain itu, diminta kepada para Pj untuk terus menguatkan team work ditingkat desa.
Sebagai Pj Kades Wabup menghimbau agar jangan sekali-kali berorentasi pada sebuah jabatan yang akhirnya dijadikan alat kekuasaan. Namun, yang lebih ditekankan ialah, sebagai pelayan dari masyarakat, sehingga nantinya bisa meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat itu sendiri.
Pelantikan Pj Kades ini disegerakan agar kesinambungan jalannya roda pemerintahan desa tetap terjaga, serta untuk menunjang kelancaran proses pelaksanaan administrasi pemerintahan desa guna menunjang kelancaran segala kegiatan di desa terutama pelayanan publik atau pelayanan pada masyarakat, ungkap Wabup.
Pj Kades yang dilantik oleh Wakil Bupati tersebut terdiri dari desa Merempan Hulu Kecamatan Siak, Tamusai Kecamatan Bungaraya, Benteng Hulu Kecamatan Mempura, Pinang Sebatang Barat dan Desa Maredan dari Kecamatan Tualang, Desa Sialang Sakti Kecamatan Dayun, Desa Sam Sam Kecamatan Kandis, Desa Sungai Tengah Kecamatan Sabak Auh, Teluk Masjid Kecamatan Sungai Apit dan dari Desa Kerinci Kanan Kecamatan Kerinci Kanan.
Wabup juga mengharapkan Sebagai aparat pemerintah yang langsung berhadapan dengan masyarakat, salah satu tugas pokok Kepala Desa adalah pelayanan publik.
Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Kepala Desa dituntut untuk bersikap adil kepada setiap orang tanpa memandang siapa dan apa kedudukan orang tersebut.
Terpilihnya saudara sebagai Kepala Desa memberikan harapan besar kepada masyarakat bahwa pelayanan yang mereka terima akan lebih baik dari sebelumnya.
Demi terciptanya pelayanan publik sesuai harapan tersebut, pengabdian kita harus dilandasi dengan dedikasi, loyalitas dan disiplin yang tinggi. Aspek tersebut sangat penting untuk diimplementasikan, mengingat saat ini masyarakat amat kritis terhadap kinerja pemerintahan pada semua tingkatan.
Sebagai Lembaga Pemerintahan yang berada digaris terdepan, maka penilaian aparat pemerintah desa dapat berpengaruh terhadap penilaian Pemerintahan secara umum. Untuk itu saya iungin mengajak kepada seluruh jajaran pemerintah desa, mari kita tunjukkan bahwa sebagai pelayan masyarakat, kepentingan masyarakat menjadi prioritas kita semua.
Kami ingatkan bahwa tidak lama lagi akan diselenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau. Untuk itu, kami menghimbau kepada kita sekalian agar turut menyukseskan pemilihan langsung untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Riau ini, sehingga dapat berjalan baik dan lancar, khususnya di Kabupaten Siak, pungkas Wabup. (adv/hum)