Kerumutan (SegmenNews.com)– Tiga kawanan spesialis kunci “T” (pencuri Sepeda Motor pakai kunci rakitan jenis T)yakni, Edi Rahmanto (30), bersama dua rekannya Ayang Sunardi (30) dan Abdul Anan (36) diringkus dan iamankan di Mapolres Pelalawan.
Kapolres Pelalawa AKBP Guntur Aryo Tejo SIK melalui Kapolsek Kerumutan Iptu Sahardi SH, Senin (5/8) membenarkan adanya penangkapan tersangka pencurian sepeda motor (Curanmor) tersebut. Ke tiga tersangka ditangkap Sabtu (3/8/13). dari tangan tersanga juga diamankan 3 unit sepeda motor.
“barang bukti dan tersangka sudah diamankan. Kasusnya masih dikembangkan, untuk mencari pelaku lainnya,” ungkap Kapolsek.
Dijelaskan Kapolsek, bermula dari laporan korban, M Tarmizin bahwa sepeda motor Honda Supra X BM 2575 CV yang kendarai oleh anaknya Hendri (8) ke pasar desa Beringin Makmur, Rabu (31/7) hilang saat di parkiran.
Atas laporan itu tim Sat Reskrim Polsek Kerumutan langsung terjun ke TKP, dari situ terungkap pelaku adalah Edi. Namun Edi berhasil kabur saat akan ditangkap.
Polsis berpesan kepada rekan tersangka agar menyerahkan diri, alhasil Edi pun menyerahkan diri ke Polsek Lirik, tim Sat Reskrim Polsek Kerumutan langsung menjemput tersangka.
Dari hasil pemeriksaan tersangka Edi menaku motor hasil curian telah diserahkan kepada rekanya Ayang. Berhasil mengorek keterangan Edi, lalu tersangka Ayang berhasil ditangkap di rumahnya di desa Kemang, Pangkalan Kuras dan disita satu unit sepeda motor.
Kepada polisi Ayang mengaku kalau motor yang dicuri oleh Edi telah di jual pada Anan. Tidak butuh waktu lama penadah motor curian itu pun berhasil ditangkap di rumahnya di desa Kemang, dari keterangan tersangka Anan juga disita satu unit motor honda Supra.
Namun sayang saat kasus terus dikembangkan dari pengakuan Ayang ada lagi motor hasil curian Edi di jual pada Ld. Tetapi saat akan ditangkap di rumahnya sudah kabur dan hanya disita satu unit motor tanpa nomor polisi yang dicurigai hasil curian tersebut.
“Motor hasil curian rata-rata di jual Rp2,3 juta sampai Rp2,5 juta, dan komisi penjualan diberikan oleh tersangka Edi kepada Ayang yang memasangkan hasil curian tersebut. Sementara satu orang penadah telah juga kita amankan,” tambah Iptu Sahardi. (fin)