Rumah Bupati Kampar Disita

Rumah Jefri Noer di Pekanbaru disita Pengadilan
Rumah Jefri Noer di Pekanbaru disita Pengadilan

Pekanbaru (SegmenNews.com)– Rumah Bupati Kampar, Jefry Noer yang berada di Jalan Gelugur, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru di sita pihak Pengadilan Pekanbaru, Selasa (13/8/2013).

Sebelumnya, eksekusi penyitaan yang berlangsung pada beberapa bulan lalu sempat gagal karena terjadi persiteruan.

Hendri, petugas juru sita PN Pekanbaru, langsung ke lapangan melaksanakan perintah sita, mengatakan, setelah dilakukan pertemuan dengan pemilik yang diwakili kuasa hukumnya serta pihak bank, karena sang pemilik Jefry Noer menganggunkan sertifikat rumah seluas 1.000 meter persegi itu ke sebuah bank milik pemerintah.

Setelah melakukan perundingan selama 1 jam, kedua belah pihak sepakat, rumah milik Bupati Kampar langsung disita.

Dijelaskannya, penyitaan itu dilakukan berdasarkan putusan PN Pekanbaru dalam perkara perdata Nomor 120/PDT/2008/PN.PBR. Di mana, dalam putusan itu, Jefry Noer diharuskan membayar utang kepada H Fachri Qasim sebesar Rp1,44 miliar.

Perkara utang piutang antara Jefry Noer dan Fachri, terjadi pada 11 Oktober 1996 silam. Di mana, Fachri memberi pinjaman uang Rp400 juta kepada Jefry.

Uang sebesar itu itu digunakan Jefry Noer untuk mengembangkan perusahaan kayu miliknya, yakni PT Rumbio Concern yang berada di Jalan Pemuda No 479, Pekanbaru.

Dalam perjanjiannya, Jefry diwajibkan membayar Rp10 juta per bulan kepada Fachri. Namun selama 144 bulan, Jefry tidak membayar uang itu sesuai perjanjian mereka, sehingga dia berutang sebesar Rp1,44 miliar.

Akibatnya rumah yang berada di Jalan Gelugur, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru itu disita pihak Pengadilan. (che/knc)