Pekanbaru (SegmenNews.com) – Polresta Pekanbaru menangkap dua unit kontainer sarat kayu gaharu yang akan diekspor ke China. Lima orang pihak perusahaan ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Adang Ginanjar mengungkapkan hal itu kepada detikcom, Rabu (14/8/2013). Adang menjelaskan, setiap kontainer berisikan kayu gaharu kelas saru sebanyak 23 ton.
Dua kontainer ini digerebek tim Polresta di lokasi usaha UD Pemanfaatan Jl Yos Sudarso Km 17 RT 03 RW 03 kel. Muara Fajar Rumbai, Pekanbaru, Selasa (13/8/2013) malam.
“Penggerebekan dilakukan kanit ekonomi bersama anggotanya,” kata Adang.
Dia menjelaskan, 2 truk kontainer itu masing-masing nopol BM 8092 FU dan BM 9529 AR. Setelah dilakukan pengecekan dokumen ternyata truk tersebut bermuatan kayu dan sudah tersegel dari bea cukai. Tujuannya ekspor ke China light resources imp & exp corp di Huangpu Guangzhou China.
“Hasil pengakuan sopir kontainer bahwa yang dimuat kayu sumpit dibagian belakang dan di bagian muka berisikan kayu bulat panjang 55 cm meter dengan total jumlah 23 ton. Setelah di sesuaikan dengan dokumen yang ada dengan isi kontainer tidak sesuai. Maka dilakukan pengecekan kelokasi usaha UD Pemanfaatan,” kata Adang.
Masih menurut Adang, penangkapan dua kontanier di Jalan Riau itu, lantas dilakukan pengecekan di gudangnya. Ternyata di sana masih ada sekitar 5 atau 6 kontainer kayu yang sama untuk siap ekspor.
“Di gudang kita masih menemukan barang bukti lainnya. Ada kayu sumpit yang dibungkus plastik siap ekspor. Namun masih ada kayu bulatan lainnya. Besok rencananya jumlah kayu bulat akan kita hitung,” kata Adang.
Hasil pemeriksaan sementara, diketahui adanya keterlibatan oknum bea cukai yang telah mengeluarkan segel. “Kita akan periksa oknum bea cukai yang terlibat dalam hal ini,” kata Adang.
“Ada 5 lima orang dari pihak perusahaan yang kita tetapkan tersangka. Mereka kita jerat UU No. 41 th 1999 tentang kehutanan,” tambah Adang.
sumber: detik