Terdakwa Korupsi Bhakti Praja Dibentak Karena Tertidur

Pekanbaru (SegmenNews.com)– Mantan Kepala BPN Pelalawan, Syahrizal Hamid, salah seorang terdakwa dugaan korupsi pengadaan lahan Perkantoran Bakti Praja Kabupaten Pelalawan, dibentak hakim.

Pasalnya, dia tertidur, ketua kuasa hukumnya membacakan esepsi dakwaan terdakwa pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (14/8/2013).

Sidang yang digelar sekitar pukul 11.30 WIB tersebut, terdakwa yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci, Pelalawan, bersama dengan terdakwa Al Azmi, Kabid BPN di Pelalawan.

Karena berkas kedua terdakwa dengan terdakwa lainnya, yakni Lahmudin dan Tengku Alfian Helmi, staf BPN Pelalawan terpisah.

Di saat kuasa hukumnya Edi Anton, membacakan esepsi terdakwa, dan terdakwa Al Azmi. Syahrizal Hamid tertidur dikursi pesakitannya. Sehingga, menjadi perhatian majelis hakim.

“Saudara terdakwa, tolong saudara jangan tidur. Dengarkan kuasa hukum saudara bacakan esepsinya,” kata Reno Listowo, selaku pimpinan majelis hakim.

Terdakwa tersentak dan kaget sembari meminta maaf kepada majelis.

Pada pemberitaan sebelumnya, akibat perbuatan keempat terdakwa yang memperkaya diri sendiri maupun bersama sama, sehingga negara menderita kerugian Rp38.087.239.600. (fai/rtc)