Pasca Migrasi, AXIS Monitoring di Riau & Sumut

axisJakarta (SegmenNews.com)– Mendukung penuh penataan ulang pita frekuensi 2,1 GHz, AXIS, operator online terkemuka di Indonesia, telah melakukan langkah-langkah untuk memastikan implementasi migrasi spektrum 3G sesuai jadwal agar sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.19/2013 (PM.19/2013).

Proses migrasi AXIS dimulai pada pertengahan Mei 2013. Untuk wilayah-wilayah dimana tidak teridentifikasi adanya interferensi berbahaya, seperti di Sumatera Barat dan Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, dan Kalimantan, semua proses migrasi telah selesai dilakukan. Selanjutnya, AXIS juga telah menyelesaikan tahapan akhir proses migrasi di wilayah Sumatera Utara dan Provinsi Riau dan saat ini dalam tahap monitoring pasca migrasi.

Proses yang sama belum dapat dilakukan di wilayah Bali, Lombok, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan DKI Jakarta dimana perusahaan mengidentifikasikan adanya interferensi berbahaya. Namun, untuk memenuhi peraturan pemerintah, pada 20 Juli 2013 AXIS telah melakukan migrasi seluruh jaringannya ke blok 11 dan 12.

Namun karena adanya dampak interferensi dan tingginya keluhan pelanggan yang sangat signifikan, AXIS harus mengembalikan jaringannya ke blok 2 dan 3. AXIS juga telah menyampaikan laporan mengenai permasalahan interferensi kepada pemerintah mulai Mei hingga Juli 2013 dan masih menunggu penyelesaian masalah untuk kendala interferensi yang telah dilaporkan sebelumnya, sesuai dengan isi PM.19/2013.

Pengukuran bersama dengan pemerintah dan pihak terkait telah dilakukan di lokasi yang telah dipilih di wilayah Bekasi. Berdasarkan hasil satu pengukuran ini, AXIS memahami bahwa pemerintah ingin mengaplikasikan hasil satu pengukuran tersebut ke 3500 lokasi lainnya di seluruh wilayah jangkauan AXIS tanpa adanya tindak lanjut untuk permasalahan interferensi berbahaya yang dialami AXIS.

AXIS beranggapan bahwa penyederhanaan proses dilakukan secara berlebihan dan tidak sesuai dengan PM.19/2013. AXIS berharap semua pihak yang terlibat dalam proses migrasi untuk benar-benar memperhatikan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan pemerintah, karena saat ini beberapa pihak masih belum menjalankannya sesuai peraturan.

AXIS telah menyampaikan bukti kuat adanya interferensi yang berbahaya di beberapa provinsi dan mengharapkan pemerintah untuk dapat membantu menyelesaikan permasalahan ini sebelum AXIS melakukan migrasi jaringannya ke blok 11 dan 12. AXIS berkewajiban untuk memastikan kualitas layanan bagi 17 juta pelanggannya, dan hal ini tidak dapat dikompromikan.

Mengacu pada ijin AXIS No. 425/KEPIM/KOMINFO/07/2012 poin 2.2.20, pemerintah memberikan jaminan bahwa frekuensi radio yang dialokasikan untuk AXIS terbebas dari sumber interferensi.

AXIS akan terus melanjutkan proses migrasi ke blok 11 dan 12, apabila seluruh proses untuk menyelesaikan permasahan interferensi berbahaya telah dilakukan sesuai dengan isi PM.10/2013.

AXIS berkomitmen untuk menyediakan layanan berkualitas bagi pelanggannya dan akan selalu berusaha menaati semua peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia, dan terus mendukung semua program pemerintah dalam mengembangkan industri telekomunikasi serta menciptakan iklim kompetisi yang sehat.***(rls)