Ketua KI Riau: Masyarakat Berhak Dokumentasikan Pemungutan Suara

Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau Mahyudin Yusdar
Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau Mahyudin Yusdar

Pekanbaru (SegmenNews.com)– Masyarakat mempunyai hak untuk mendokumentasikan rangkai kegiatan dalam pelaksanaan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Seluruh prosesi di TPS merupakan kegiatan publik. Setiap orang berhak untuk mengetahui dan mendokumentasikannya dengan menggunakan berbagai media dokumentasi,” ungkap Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau Mahyudin Yusdar usai menggunakan hak suaranya di TPS 48, RW 12 Kelurahan Simpangbaru, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, pagi tadi.

Diantara media pendokumentasian tersbut, misalnya foto, video dan media dokumentasi lainnya. Dikatakan Mahyudin Yusdar, bahwa masyarakat juga mempunyai hak untuk menyebarluaskan informasi publik yang didokumentasikannya. Tapi, penyebarluasan informasi tersebut tentu harus sesuai peraturan perundang-undangan.

“Dalam prosesi penyelenggaraan kegiatan publik yang melibatkan publik, tentu tidak ada kerahasiaan di sana. Dan memang, tidak ada yang perlu dirahasiakan,” katanya.

KI Riau, sebut Mahyudin, juga berharap agar masyarakat turut berperan dan berpartisipasi aktif dalam keterbukaan informasi publik pada penyelenggaraan Pemilihan Umum Pemilihan Gubernur Riau/Wakil Gubernur Riau. Kegiatan yang didokumentasikan, katanya, menjadi bagian informasi yang sangat berguna jika suatu saat dibutuhkan.

Meski demikian, batasan informasi publik dalam prosesi penyelenggaran Pemilu di TPS, menurut Mahyudin tetap ada batasannya. “Walaupun awalnya seluruh dokumen dan informasi di TPS bersifat terbuka karena seluruh prosesi dan pencatatannya berlangsung di depan publik, tapi jika dokumennya sudah masuk kotak, lalu dikunci dan disegel, serta selesai berita acaranya, maka dokumen di dalam kotak merupakan informasi rahasia. Untuk membukanya ada regulasi yang mengaturnya, dan harus sesuai ketentuan yang berlaku,” terang Mahyudin Yusdar.

Selain itu, ada juga informasi yang bersifat rahasia ketika prosesi pemungutan suara berlangsung. Diantaranya yang berkenaaan dengan rahasia pribadi. Misalnya, kerahasiaan tentang siapa yang dipilih. “Kerahasiaan pribadi yang dilindungi undang-undang, bukanlah informasi publik,” sebut Mahyudin.

Oleh karenanya, silakan saja masyarakat mendokumentasikan prosesi pemungutan dan perhitungan suara sebelum dokumennya menjadi dokumen rahasia. “Batasan informasi publiknya adalah pada kegiatan yang masih bersifat terbuka dan dapat disaksikan langsung oleh masyarakat,” katanya. (rinto)