Pekanbaru (SegmenNews.com)– Undang-undang no. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dinilai merugikan provinsi Riau sebagai penyumbang CPO Ekspor Migas terbesar. Untuk itu, Dinas Pendapatan Daerah mengajukan revisi UU tersebut agar Riau mendapat Dana Bagi Hasil (DBH) yang setimpal.
Kepala Dipenda Riau melalui Kepala Bidang Retribusi, PADL dan DBH Dispenda Provinsi Riau Sahrum ME mengatakan, selama ini CPO ekspor dari Provinsi Riau menghasilkan lebih kurang 13 triliun rupiah pada tahun 2012, sedangkan secara keseluruhan se-Indonesia 26 triliun rupiah.
“Artinya Riau penyumbang terbesar CPO ekspor, tapi kita tidak dapat apa-apa dari pusat. Dengan revisi UU no. 33 tahun 2004 akan kita perjuangkan agar Provinsi Riau mendapat DBH yang seimbang,” ujar Sahrum dengan nada kesal.
Untuk di Riau sendiri, Sahrum mengatakan penerimaan DBH Migas untuk provinsi dan kabupaten/kota se-Riau pada triwulan pertama dan kedua tahun 2013 sebesar 4,07 triliun rupiah. Rencana penyaluran untuk triwulan ketiga sebesar 1,774 triliun rupiah. Besarnya kenaikan DBH Migas baru akan diketahui pada triwulan keempat.
“Melihat dari naiknya kurs dollar, DBH kemungkinan akan mengalami kenikan. Namun, untuk saat ini belum dapat diketahui secara pasti,” kata Sahrum. (chir/ur)