Pekanbaru (SegmenNews.com)– Sebagai upaya peningkatan kinerja dalam memfasilitasi masyarakat perdesaan menjadi masyarakat yang mandiri , Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Provinsi Riau kembali melakukan rapat koordinasi propinsi dengan tema implementasi skema integrasi menuju usulan yang berkualitas atau berbasis kawasan.
Rapat koordinasi periode IV PNPM Mandiri Perdesaan tahun 2013 Provinsi Riau dilakukan optimal selama 2 hari di Pekanbaru bertempat di Hotel Mutiara Merdeka pada 9-10 September 2013. Rakor ini dihadiri Tim Fasilitator kabupaten dan satuan kerja pemerintahan kabupaten. Selain membahas hasil kinerja di tahun 2013, Rakor PNPM Mandiri Perdesaan kali ini membahas perubahan petunjuk teknis operasional.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pengembangan Masyarakat desa (BPM Bangdes) Provinsi Riau H. Daswanto S.Ip dalam pembukaan rakor PNPM Mandiri Perdesaan mengatakan, rapat koordinasi ini dilakukan selain sebagai evaluasi kerja terhadap capaian-capain target, sebagai upaya membangun komunikasi yang sehat, menyamakan persepsi serta melakukan penguatanan bersama dalam upaya peningkatan koordinasi dan peningkatan kapasitas.
Sementara itu, Kepala Bidang Ekonomi BPM Bangdes Propinsi Riau, Levna Ervan yang turut hadir dalam pertemuan rakor ini juga menyampaikan harapannya, agar pembinaan terhadap fasilitator hingga ke tingkat kecamatan harus terus menerus dilakukan mengingat dalam kunjungan ke daerah beberapa waktu yang lalu. Kata dia, masih banyak poin-poin penting yang harus diperbaiki, khususnya pemanfaat program PNPM Mandiri Perdesaan yang masih ditemukan belum maksimal. Serta perlunya pembinaan terhadap desa khususnya dalam hal rencana pembangunan jangka Menegah Desa (RPJM Des),
“Dari hasil kunjungan di 9 kabupaten, belum 1 desa pun yang memiliki RPJM Des,” kata Levna ketika itu.
Sosialisasi Perubahan Petunjuk Teknis Operasional
Memasuki tahun 2014, petunjuk teknis operasional dalam PNPM Mandiri Perdesaan ini mengalami banyak perubahan. Diantara perubahan tersebut adalah alur kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan. Perubahan alur ini harus disosialisasikan hingga ke kecamatan, karena hal ini berpengaruh dengan tahapan kerja.
Koordinator Propinsi Riau menjelaskan, selain adanya perubahan alur, perubahan lainnya adalah penetapan skema integrasi penuh , tidak ada lagi optimalisasi. Sedangkan mekanisme usulan kegiatan, nilai satu usulan maksimal 500 Juta, setiap desa 3 usulan atau lebih (untuk desa sedikit). Adanya pengembangan kawasan atau lintas desa.
“Misalnya kawasan wisata, pasar desa. Pengembangan kawasan atau lintas desa ini bisa dilakukan bila beberapa desa memiliki usulan yang sama. Sehingga pembangunannya dilakukan bersama,” tuturnya.
Beberapa perubahan dalam PTO juga adanya pembatasan masa jabatan UPK, Program PNPM Mandiri Perdesaan harus memiliki pengamanan sosial dari lingkungan hidup (sate guart/penjelasan IV), sehingga pembangunan tidak justru berdampak buruk pada pelestarian lingkungan hidup. Pengadaan bahan dan alat (batasan 50 juta, < 50 juta 3 harga pembanding tanpa ada usulan tertulis, > 50 juta perbandingan 3 harga tertulis).***(rls/put)