Negara Rugi Rp26 M, Kajati Riau Tetapkan Dirut PT KITB Tersangka

ilustrasi
ilustrasi

Pekanbaru (SegmenNews.com)- Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau resmi menetapkan Syafruddin, Dirut PT Kawasan Industri Tanjung Buton, sebagai tersangka korupsi investasi di Kabupaten Siak.

Hal ini diungkapkan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Amril Rigo, SH, Rabu (18/9/2013).

Dikatakannya, dugaan korupsi dilakukan dengan cara kerja sama investasi antara PT KITB yang merupakan BUMD Kabupaten Siak dengan Tanjung Buton Makmur Sejahtera.

Namun dalam kenyataannya kerja sama tersebut tidak sesuai dengan tujuan semula. Di mana, perusahaan malah membeli kapal tanker.

Belakangan kapal tanker tersebut tidak dapat dioperasionalkan. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan, ada kerugian negara sebesar Rp26 miliar pada kerjasama tersebut. (fai/chir)