
Pangkalan Kerinci (SegmenNews.com)– Tersangka korupsi pembayaran tagihan listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) PT PLN ranting Pangkalan Kerinci, Ali Marzboy tak kuasa menahan tangis saat dirinya beserta barang bukti dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.
Dia merasa telah di dzolimi, sebab hanya dirinya yang di tuduh korupsi, sedangkan pimpinannya sama sekali tidak terlibat. Dirinya yang tidak melakukan Korupsi malah jadi tersangka dan ditahan.
“Saya ini PNS, dan telah di zolimi. Kenapa harus sendiri di tuduh melakukan korupsi sedangkan pimpinan saya tidak ikut terlibat, dan harus di tahan seperti ini,” keluh Ali Marzboy dengan uraian air mata saat penyerahan dirinya oleh Unit penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Pelalawan kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Delmawati SH, M Amin SH dan Doly SH, Jum’at pagi kemarin.
Tim penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Pelalawan juga menyerahkan barang bukti berupa seperangkat komputer beserta printer, uang tunai sebesar Rp109 juta dari pemotongan gaji yang disita dari PT PLN, uang penganti lahan yang diberi dari hasil dugaan korupsi Rp95 juta, satu kapling lahanĀ KKPA di kecamatan Kerumutan, enam kapling lahan perumahan di Jalan Lingkar. (fin)