Penikmat Sabu di Bekuk di Siak

Tersangka sabu, M Said digiring Polisi
Tersangka sabu, M Said digiring Polisi

Tualang (SegmenNews.com)– Kepolisian Resort Kabupaten Siak berhasil meringkus penikmat narkotika jenis sabu-sabu, dengan tersangka M.Said Alias wiwit (43) warga Jalan Raya Kilometer (Km) 09, Gg Sukajaya, Desa Perawang Barat.

Dikatakan Kapolres Siak AKBP S.Putut Wicaksono melalui Kapolsek Tualang AKP Nurhadi Ismanto, Senin (23/9/13) penangkapan tersebut berkat infomasi dari masyarakat. Saat ini tersanhka masih dalam pemeriksaan guna penyelidikan.

“Berdasarkan informasi masyarakat, kita berhasil menangkap seorang tersangka yang memiliki narkotika jenis sabu-sabu. Dari tangan tersangka diamankan satu paket seharga Rp 200 ribu, dan saat ini tersangka masih ditahan,” terang Kapolsek Tualang.

Tersangka dibekuk, Kamis (19/9/13) sekitar pukul 21.30 WIB berikut barang bukti sabu-sabu seharga Rp 200 ribu.

Saat ini tersangka masih dalam proses penyidikan, dan ditahan di sel tahanan Polsek Tualang. Selain itu tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1),pasal 112 ayat (1) ,pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang (UU) nomor 35 2009 tentang narkotika.

Infomasi yang dihimpun bahwa, saat penangkapan seorang tersangka berinisial D dapat kabur dari sergapan Sat Reskrim Polsek Tualang, dan saat ini tersangka D masih dilakukan pengejaran dan penyelidikan.***(rinto)