Wabup Pelalawan Disidang Korupsi Bhakti Praja

korPekanbaru (SegmenNews.com)– Wakil Bupati Pelalawan, Marwan Ibrahim, memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan lahan perkantoran Bhakti Praja Pelalawan.

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk persidangan empat terdakwa, Senin (23/9). Keempat terdakwa tersebut adalah Lahmudin alias Atta selaku mantan Kadispenda Pelalawan.

Selanjutnya Syahrizal Hamid selaku mantan Kepala BPN Pelalawan, Al Azmi selaku Kabid BPN Pelalawan dan Tengku Alfian Helmi selaku staff BPN Pelalawan.

Marwan waktu itu menjabat Sekretaris Daerah Pelalawan. Ia pernah mencairkan uang sebesar Rp500 juta kepada Syarizal Hamid pada tahun 2002 untuk pengadaan tanah perkantoran Pemkab Pelalawan atas permintaan Bupati Pelalawan saat itu Tengku Azmun Jafaar.

Selaku Sekda dirinya tidak dilibatkan dalam pengadaan tanah tersebut sehingga tidak mengetahui secara pasti soal pengadaan tanah dimaksud.

“Sedangkan penyerahan uang kepada Syahrizal merupakan atas nama Pemkab Pelalawan untuk pengadan tanah seluas 20 hektar,” ujarnya.

Saat ditanyakan majelis hakim apakah dirinya mengetahui dana Rp500 juta tersebut digabung dengan sejumlah uang lainnya untuk pengadaan tanah, Marwan Ibrahim mengaku tidak tahu.

“Bahkan realisasi dari pengadaan tanah tersebut saya tidak tahu karena tidak masuk dalam tim,” ungkapnya seperti dilansir politikriau. (**)