Siak (SegmenNews.com)- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Siak yang
membidangi pembangunan dan lingkungan melakukan kunjungan kerja ke PT Meridan
Surya Sejati Plantations (MSSP) di Kecamatan Kerinci Kanan, dibulan Juli lalu lalu.
Selain melihat sistem pengelolaan limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS), wakil rakyat
juga menpertanyakan cadangan lahan yang diperuntukkan untuk pelestarian
lingkungan atau penghijauan.
“Ini menindak lanjuti sorotan masyarakat terkait dengan pencemaran sungai
Siak.Tugas dewan dalam hal ini Komisi III melakukan pengawasan dan mengevaluasi
seluruh perusahaan terkait dengan Amdal dan keperdulian terhada lingkungan,” ujar
Ketua Komisi III DPRD Siak, Masri SH, dalam pertemuan dengan manajemen PT MSSP
dalam hal ini diwakili Manajer Humasnya, Asmadi dan stfanya.
Sementara Komisi III yang turun, Sekretaris Komisi Halomoan Tinambunan, Suhartono
SH Mester Hamzah SAg, Sugianto dan Suratmaji.
Dalam pertemuan dengan manajemen perusahaan, anggota DPRD Siak Suhartono sedikit
kecewa karena PT MSSP tidak memberikan ekpose secara menyeluruh terkait aktifitas
perusahaan terutama terkait dengan pengolahan limbah dan lingkungan.
“Seharusnya sebagai perusahaan besar MSSP yang memiliki HGU 1.800 hektar
memberikan ekpose sebagaimana yang dilakukan perusahaan lain yang telah kita
kunjungi. Sehingga data yang kita peroleh tidak hanya lisan tetapi sesuai dengan
fakta dilapangan. Oleh karena, itu kedepan perusahaan melakukan hal yang sama.
Kita juga butuh copy-an surat Amdal sebagai bahan laporan ke pimpinan dewan,”
pinta Suhartono.
Anggota dewan lain Halomoan dan Suratmaji menyoroti cadangan lahan yang
diperuntukkan untuk kawasan penghijauan. Berdasarkan Undang-Undang Lingkungan
Hidup perusahaan wajib menyediakan lahan cadangan untuk konservasi hayati 5
persen dari luas kawasan HGU.
Cadangan ini berguna untuk pelestarian lingkungan baik tananaman maupun satwa.
“Ini setelah kita melihat disepanjang jalan ke pabrik, baik sungai-sungai kecil
sudah disulap menjadi sawit, jadi tidak ada ruangan bagi satwa lain untuk hidup.
Padahal aturan menyaratkan ada cadangan konservasi,” katanya.
Menanggapi pertanyataan dewan, Manajer Humas PT MSSP, Asmadi memaparkan sistem
pengelolaan limbah PKS telah sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak
mencemari lingkunan. Perusahaan memantau secara berkala pengelolaan limbah agar
tidak sampai mencemari lingkungan. Demikian juga dengan kawasan hijau perusahaan
memiliki lahan pencadangan.
“Perusahaan komit dalam pelestarian lingkungan termasuk penghijauan dan memiliki
lahan cadangan beberapa hektar dan pernah kita ekpose. Bahkan di kawasan tertentu
kita memasang peringatan larangan bagi masyarakat membunuh satwa. Perusahaan juga
mengantongi izi Amdal dan memperoleh predikat ISPO,” papar Asmadi.
Usai mendapatkan pemaparan dari manajemen anggota dewan meninjau langsung sistem
pengelolan limbah PKS. Namun melihat limbah di kolam penampungan kedua tidak cair
alias padat menjadi pertanyaan Sugianto.
Menurut jika sistem penglolaan limbah PKS bagus, pada kolam kedua limbah tidak
dalam pedut padat melaingkan cair. “Ini kita lihat karena padatnya ada rumput
tumbuh diatasnya. Ini patut dipertanyakan sistem penguraiaan B3nya,” ujarnya.
Namun staf perusahaan yang mendampingi para wakil rakyat membantah sistem
pengelolaan limbah PKS yang tidak baik. Menurutnya limbah yang keluar dari pabrik
di permentasikan oleh bakteri di Kolam sehingga secara alami bahan beracun
berbahaya menjadi bekurang sampai tidak berbahaya.
“Secara berkala kita mengirim sample ke Kimpraswil mengetahui kada BODnya. kadar
BOd aman dibawah 5000 ppp. Sementara kita selalau di bawah 2000 ppm. Artinya
limbah sudah tidak berbahaya,”terang salah staf PT MSSP.***(adv/rin)