Siak (SegmenNews.com)- Review DED gedung daerah (GD) yang dianggarkan pada perubahan APBD 2013 sebesar Rp700,900.000 akan dikoreksi kembali oleh Pemkab Siak menjadi maksimal 75 persen dari pagu dana awal sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal ini disampaikan bupati Siak Syamsuar dalam jawabannya terhadap pandangan umum fraksi PKS, dalam sidang paripurna yang digelar DPRD Siak, Senin (9/9/2013). Koreksi, kata dia, akan disampaikan pada saat pembahasan RAPBD-P dengan badan anggaran (banggar) DPRD Siak nantinya.
Berkaitan dengan kegiatan site development gedung daerah, yang juga dikritisi Fraksi PKS dalam paripurna 3 September lalu, bupati mengatakan, bahwa kegiatan tersebut tidak ada kaitannya dengan DED gedung daerah karena merupakan kegiatan penataan kawasan diluar gedung termasuk masterplan dan penyusunan dokumen amdal.
Sedangkan mengenai pengajuan pembelian tanah seluas 1 ha sebesar Rp.548.818.000,- untuk pembangunan perguruan tinggi negeri pada disdikbud, Syam mengatakan bahwa pelaksanaan pembebasan tanah dilakukan oleh SKPD terkait (disdikbud) dan tahapan-tahapan yang harus dilakukan telah dipersiapkan.
“Berdasarkan hasil kajian tentang pendirian PT di kabupaten Siak dan dikaitkan dengan peluang pasar kerja, pemkab Siak akan mendirikan PT setingkat politeknik dan proses perijinannya sudah dimulai dilakukan dengan melengkapi syarat-syarat yang telah ditentukan,” bebernya.
Sebelumnya, pada paripurna 3 September dengan agenda pandangan umum fraksi terhadap pengajuan RAPBD-P Siak 2013, fraksi PKS mempertanyakan anggaran pembelian tanah seluas 1 ha untuk pembangunan perguruan tinggi negeri sebesar Rp.548.818.000,- di SKPD dinas pendidikan dan kebudayaan (disdikbud) serta anggaran untuk review DED gedung daerah (GD) pada dinas tata ruang cipta karya (tarcip) sebesar Rp.700.900.000,-
Fraksi PKS mempertanyakan kesanggupan SKPD disdikbud dalam merealisasikan kegiatan ini, mengingat waktu yang tersedia hanya beberapa bulan saja sementara proses dan prosedur yang harus dilalui sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yakni UU nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, perpres nomor 71 tahun 2012 tentang peraturan pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Sementara terhadap dinas cipta karya dan tata ruang, F PKS mengaku aneh atas pengajuan anggaran review DED gedung daerah karena katanya, di APBD-P 2012 hal tersebut telah dianggarkan sebesar Rp.250.000.000.***(adv/ra)