Siak (SegmenNews.com)- DPRD Siak Banleg rapat dengan dinas terkait untuk menindak lanjuti Ranperda diluar Prolegda tahun 2013 yang meliputi, ranperda kabupaten Siak tentang Pembentukan Lembaga penyiaran publik lokal Radio dan televisi, bangunan Gedung, Wajib Belajar 12 tahun, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, serta tentang Retribusi izin mempekerjakan tenaga asing.
Ketua Banleg, H Abdul Muis, S.Pd mengharapkan sebelum ranperda disahkan menjadi Perda, diperlukan peninjauan ulang agar kelak tidak terjadi kesalahan. Dan hendaknya hal itu dilaksanakan sesuai isi dan fungsi yang terdapat dalam Ranperda tersebut.
“Untuk ranperda yang mesti dilakukan peninjuan ulang agar tidak terjadi kesalahan dikemudian hari seperti ranperda Pembentukan Lembaga penyiaran publik lokal Radio dan televisi,” imbuhnya.
Untuk itu dibutuhkan data yang akurat dan pertimbangan yang matang dalam memutuskan ranperda ini menjadi perda sebelum disahkan melalui siding paripurna nantinya.***(adv/rin)