KPK Miliki Bukti Rekaman Suap Akil

net
net

Jakarta (SegmenNews.com)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki bukti rekaman pembicaraan yang menunjukkan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar menerima suap.

Menurut Wakil Ketua KPK Adnan Pandupraja, bukti rekaman tersebut meyakinkan KPK kalau Akil menerima pemberian hadiah atau janji berupa uang meskipun secara fisik uang tersebut belum di tangan Akil.

“Kita sudah menyadap semuanya. Kemudian, ada uang sudah mengalir walaupun belum diterima. Output (hasil)-nya sudah ada, berupa putusan MK. Nah, jadi ibaratnya tinggal finishing,” kata Adnan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (4/10/2013).

Adnan mengungkapkan, KPK sudah cukup lama mengikuti gerak-gerik Akil.

Ketua KPK Abraham Samad, Kamis (3/10/2013), mengatakan, KPK membuka penyelidikan kasus yang melibatkan Akil sejak awal September 2013. Ditambah lagi, KPK menerima pengaduan dari masyarakat yang menginformasikan rencana transaksi serah terima uang di kediaman Akil.

“Kita lihat ini cukup di OTT (operasi tangkap tangan), ya sudah tinggal monitor. Lalu hari H (hari yang disepakati)-nya, tinggal tangkap,” tutur Adnan.

Dia juga mengungkapkan, Akil tetap bisa disangka melakukan tindak pidana meskipun baru dijanjikan sejumlah uang. Ada hasil dari perjanjian tersebut, yakni berupa putusan MK yang sesuai dengan keinginan pihak tertentu.

“Dari transaksinya, uangnya real, output (hasil)-nya ada, unsur-unsurnya sudah adalah,” kata Adnan.

Jumlah uang

Mengenai berapa total uang yang dijanjikan kepada Akil, Adnan mengaku belum tahu. Sejauh ini, KPK menyita barang bukti berupa uang sekitar Rp 2,85 miliar terkait penanganan kasus sengketa pemilihan kepala daerah di Gunung Mas, Kalimantan Tengah, serta uang senilai Rp 1 miliar yang diduga terkait sengketa pilkada di Lebak, Banten.

Akil menjadi tersangka KPK atas dugaan menerima suap terkait perkara sengketa pilkada di dua daerah tersebut. Selain uang senilai hampir Rp 3 miliar dan Rp 1 miliar yang disita KPK dalam proses tangkap tangan, tim penyidik menemukan uang Rp 2,7 miliar yang disimpan dalam dua tas di rumah dinas Akil di Kompleks Widya Chandra, Jakarta.

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Akil ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK pada Selasa (2/10/2013) malam. Dari penangkapan di Widya Chandra, KPK mengamankan Akil, beserta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Chairun Nisa, dan pengusaha bernama Cornelis Nalau.

KPK juga menangkap calon bupati petahana Gunung Mas Hambit Bintih di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat. Mereka diduga terlibat suap-menyuap terkait sengketa perkara Gunung Mas. KPK pun menetapkan Akil, Chairun Nisa, Cornelis, dan Hambit sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut.

Pilkada Lebak

Bukan hanya itu, pada hari yang sama, KPK menangkap pengusaha bernama Tubagus Chaery Wardana yang diketahui sebagai adik dari Gubernur Banten Ratu Atut yang juga suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.

Selain Tubagus, KPK mengamankan seorang advokat bernama Susi Tur Andayani. Keduanya diduga terlibat suap-menyuap terkait sengketa Pilkada Lebak, Banten. Tubagus, Susi, dan Akil lantas ditetapkan KPK sebagai tersangka.

sumber: Kompas