Sempat Mangkir, Kejari Kembali Panggil Kadisparbudpora Rohil

korupsiRokan Hilir (SegmenNews.com)– Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi menjadwalkan pemanggilan Kadisparbudpora Rohil, Tamidzi Madjid terkait dugaan korupsi proyek bola wisata Pulau Pedamaran.

Pada Kasus ini telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 juta. Sebelumnya jaksa penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dan memeriksa sebanyak delapan orang saksi.

“Kemarin sudah kita panggil tetapi tidak hadir, makanya kita jadwalkan lagi untuk pemeriksaan Kadis Pariwisata,” kata Kajari Bagansiapiapi melalui Kasi Pidsus I Wayan Riana, ketika dikonfirmasi, Minggu (6/10/2013).

Pemanggilan Kadisbudpora sebagai saksi sangat penting dalam pemeriksaan lanjutan. Sebab, kapasitas kadis sendiri banyak mengetahui proses sebelum maupun sesudah proyek bola wisata di Pulau Pedamaran dilaksanakan.

“Kalau yang namanya Kadis pasti banyak mengetahui tentang proyek baik ketika pelaksanaan lelang maupun setelah dikerjakan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Wayan menyebutkan, jumlah persis kerugian negara dalam pengerjaan proyek bola wisata tersebut harus melalui hasil audit BPKP. Secara resmi BPKP nanti akan mengundang jaksa penyidik Kejari Bagansiapiapi beserta pihak auditor yang ditunjuk.

“Jumat lalu, kami sudah masukkan suratnya ke BPKP, tinggal menunggu,” katanya.

Sebelumnya, Kejari Bagansiapiapi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi bola wisata pada Disbudparpora Rohil yakni M Jufri, selaku PPTK proyek pengadaan bola wisata, Zulkifli dari pihak perusahaan (CV BPM) serta Kamil selaku penerima sub kontrak. Penetapan ketiganya menjadi tersangka terhitung sejak 11 September 2013 lalu

Diketahui juga proyek Disbudparpora Rohil yang dianggarkan tahun 2012 ini bernilai Rp1,3 miliar. Kasus ini muncul adanya dugaan terjadinya mark up dalam pengerjaannya, dan tidak sesuai dengan spek. Perkiraan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp300 juta rupiah. (bg/knc)