Rokan Hulu (SegmenNews.com)– Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, terbitkan Surat Edaran Nomor: Kd.04.09/2/BA.00/2563/2013 Tanggal 1 Oktober 2013 tentang Penyembelihan Hewan dan Kehalalan Daging Qurban. Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan petunjuk dan pedoman bagi umat Islam Rohul dalam melaksanakan Penyembelihan Hewan Qurban dan pembahagiannya, pada Hari Raya Idul Adha 1434 H/2013 M.
Ahmad Supardi menyatakan bahwa petunjuk dan pedoman ini sangat diperlukan umat Islam, sebab penyembelihan hewan qurban terkait dua hal. Pertama, sebagai bahagian dari ibadah yang penting bagi umat Islam dan mengandung syi’ar agama. Kedua, hewan qurban akan dikonsumsi umat Islam, oleh sebab itu harus diperhatikan kehalalan dan kethoyyibahannya.
Dikatakannya, hukum berqurban adalah sunnat Muakkadah artinya di atas sunnat dan dibawah wajib. Namun demikian, ada juga ulama yang berpendapat bahwa berqurban itu hukumnya adalah wajib bagi yang mampu. Untuk itu, maka berqurban hendaknya dilakukan dengan hewan yang terbaik , tegas Ahmad Supardi.
Ahmad Supardi lebih lanjut menjelaskan, penyembelihan hewan qurban dilakukan pada tanggal 10 Zulhijjah atau hari Raya Idul Adha. Namun demikian dapat dilakukan tiga hari berturut-turut sesudahnya, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah, atau yang lebih dikenal dengan Hari Tasyri’.
Ketika menyembelih hewan qurban, supaya diperhatikan penyembelihnya harus orang Islam, Hewan qurbannya unta/sapi/kerbau/kambing/domba, alat penyembelihnya harus tajam, dan penyembelihannya bertujuan dalam rangka mencari Ridho Allah SWT, bukan tumbal atau untuk sajian nenek moyang, berhala atau upacara kemusyrikan, tegas Kakan Kemenag.
Kakan menambahkan, yang berhak menerima daging qurban adalah seluruh lapisan masyarakat, khususnya fakir miskin, dan termasuk yang berqurban sendiri. Daging qurban harus dibagi habis, tidak boleh ada yang disimpan-simpan, dan tidak boleh diperjual belikan, termasuk kulitnya.
Untuk itu, marilah kita melaksanakan ibadah qurban karena ibadah ini adalah termasuk ibadah kuno yang telah diwajibkan sejak Nabi Ibrahim as dan dilanjutkan oleh Nabi-Nabi sesudahnya, termasuk oleh Nabi Miuhammad SAW beserta umatnya, jelas Ahmad Supardi.*** (r4n)