Pekanbaru (SegmenNews.com)– Progress Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah oleh konsorsium G20 ESG Pekanbaru terus bergulir. Dari pertemuan terakhir antara PT Pengembangan Investasi Riau (PIR) bersama Pemko Pekanbaru dan Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan Pekanbaru telah direspon positif oleh Wali Kota Firdaus ST MT. Bila proses pengurusan administrasi dan legal selesai, pembangunan PLT Sampah ini bisa dimulai awal 2014 dan dapat dilakukan Commercial Operating Date (COD) di pertengahan tahun mendatang.
General Manager PT PIR, Tri Ranti melalui rilisnya kepada Segmennews.com Rabu (9/10/2013) menuturkan bahwa setelah dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara PT PIR, PD Pembangunan Pekanbaru dan G20 Environmental Solutions Group (ESG), Maret lalu, konsorsium saat ini sedang melakukan studi kelayakan (feasibility study) usai selesainya proposal awal proyek yang dibuat oleh G20 ESG.
Pertemuan lanjutan dengan Pemko Pekanbaru guna menindak lanjuti proyek PLT Sampah 1 x 10 MW ini juga sudah dilakukan pada tanggal 30 September lalu. “Wali Kota sangat menyambut baik progress yang sudah dilakukan oleh konsorsium G20 ESG Pekanbaru ini dan ia juga berharap kepada PD Pembangunan Pekanbaru dapat segera melakukan pembebasan lahan yang lokasinya tidak jauh dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Muara Fajar,” kata Ranti.
Di lahan seluas 1 ha itu nantinya akan dibangun PLT Sampah dengan kapasitas energi listrik yang dihasilkan yakni sebesar 1 x 10 MW.
PT PIR sendiri, menurut Ranti ditunjuk sebagai leader konsorsium dan ditugaskan mengurus legal Power Purchase Agreement (PPA) atau Perjanjian Jual Beli Daya Listrik dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN), dimana semua syarat yang dibutuhkan untuk memenuhi ketentuan dari PLN sedang disiapkan.
Harga jual energi listrik yang dihasilkan PLT Sampah ini nantinya juga mengalami sedikit perubahan. Menurut Surya Harpennas selaku Manager Project Power Plant PT PIR, perubahan ini didasarkan pada perubahan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM).
Sebelumnya dalam PPA konsorsium saat penandatangan MoU di Maret lalu berdasarkan Permen ESDM Nomor 4 tahun 2012 lalu. Sedangkan saat ini telah keluar aturan baru terkait harga jual energi listrik dari PLT Sampah ini yakni Permen ESDM Nomor 19 tahun 2013 yang ditetapkan bulan Juli 2013. Dalam aturan ini disebutkan bahwa harga pembelian energi listrik (oleh PLN) dari PLT Sampah yang menggunakan teknologi zero waste dengan kapasitas sampai dengan 10 MW, jika sebelumnya dihargai Rp 1.050 per kWh, maka aturan baru menetapkan harga sebesar Rp 1.450 per kWh.
Prospek PLT Sampah di Pekanbaru dinilai prospektif oleh Kepala BPMPD Riau, Adizar saat hadir di acara penandatanganan MoU bersama di Maret lalu. Berdasarkan data dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Pekanbaru, per Februari 2013 setiap harinya produksi sampah rata-rata mencapai 254.980 kg, sehingga bila dikalkulasikan per bulan produksi sampah ini dapat mencapai angka 7.139.450 kg. Dengan potensi yang besar ini, konsorsium yakin proyek ini dapat berjalan dengan baik.
Selain itu, Surya juga menekankan perlunya peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang pengelolaan sampah di masa yang akan datang. “Wali Kota juga hendaknya segera mengeluarkan izin prinsip agar proyek ini dapat segera direalisasikan,” katanya.
Setelah semua proses legal dan izin rampung, konsorsium memperkirakan pembangunan PLT Sampah dapat dimulai di awal tahun atau Januari 2014. Pembangunan pembangkit diperkirakan menghabiskan waktu enam bulan hingga Commercial Operating Date (COD) atau mulai beroperasi.***(rls/put)