Siak (SegmenNews.com)- Ketua DPRD Siak Zulfi Mursal SH sangat apresiatif atas langkah yang dilakukan pemkab Siak dan Pelalawan yang telah melakukan kesepakatan bersama (MoU) menyoal tata batas kedua daerah tersebut, hal mana sebelumnya telah menimbulkan permasalahan yang tak kunjung usai diantara kedua kabupaten bertetangga tersebut.
“Persoalan tata batas adalah masalah komplek yang dihadapi pemkab Siak selama ini dan dengan ditanda tanganinya kesepakatan bersama antara Siak dan Pelalawan terkait tata batas ini, tentu akan menjadi pemecahan salah satu masalah terkait sengketa tapal batas yang selama ini membelit kita, karena kita semua tahu, selain masalah tapal batas antar daerah, Siak juga mesti menyelesaikan sengketa tapal batas antara masyarakat dan perusahaan HTI/HGU, makanya dengan terselesaikannya tapal batas antara Siak dengan Pelalawan, kita berharap, penyelesaian permasalahan tapal batas yang terjadi antara perusahaan dengan masyarakat bisa lebih fokus lagi,” ujar Zulfi kepada wartawan, April lalu di kantornya.
Zulfi yang turut menyaksikan langsung penanda tanganan kesepakatan tersebut, menyampaikan, agar kesepakatan terealisasi dengan baik, maka kedua belah pihak harus sama-sama proaktif dan terus melakukan koordinasi terutama terkait pertukaran asset dan status masyarakat yang bermukim diwilayah perbatasan serta tenaga kependidikan.
Menurut politisi PAN ini, langkah maju ini akan berdampak sangat positif bagi kedua daerah, baik dari segi keamanan, kenyamanan maupun pelayanan masyarakat.
Untuk diketahui, dalam MoU yang ditanda tangani Bupati Siak Drs H Syamsuar MSi dan bupati Pelalawan HM Haris pada Selasa (3/4), disepakati batas administrasi pemerintahan kabupaten Pelalawan dengan kabupaten Siak adalah di desa Mekarjaya kecamatan Pangkalan Kerinci kabupaten Pelalawan dan desa Bukit Agung kecamatan Kerinci Kanan kabupaten Siak dan bahwa untuk batas administrasi pemerintahan kabupaten Pelalawan dengan kabupaten Siak di dusun ll desa Kerinci Kanan kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak, adalah pemukiman masyarakat yang secara administrasi dilayani oleh pemerintah Kabupaten Pelalawan, disepakati masuk kedalam wilayah Pelalawan dengan koordinat yang telah ditentukan.
Sementara terkait asset berupa sekolah, telah disepakati bahwa SDN 008 kecamatan Kerinci Kanan milik Siak diserahkan ke Pelalawan sedangkan SDN 10 Delima Jaya kecamatan Pelalawan milik Kabupaten Pelalawan menjadi milik Siak.
Terkait tenaga pendidik dan kependidikan dikedua sekolah tersebut, dijelaskannya akan dilakukan pembicaraan lebih lanjut melalui tim bentukan kedua belah pihak dan segera dilakukan sosialisasi oleh masing-masing pihak.