Empat Perda Terlahir dari hak Inisiatif DPRD Siak

ketua dprd siak3Siak (SegmenNews.com)– Ketua DPRD Siak, Zulfi Mursal, SH, menyatakan, bahwa hingga Oktober 2013 ini, DPRD Siak hasil Pemilu 2009 telah berhasil mensyahkan sebanyak 87 Peraturan Daerah (Perda).

Menurut Zulfi, hal ini merupakan bukti keseriusan lembaga Legislatif tersebut dalam bekerja sama dengan Pemkab Siak untuk
menjalankan roda pemerintahan kabupaten Siak.

Zulfi yang ditemui di kantor Panglima Ghimbam, DPRD Siak, Rabu (16/10-2013) mengatakan, dari 87 produk Perda tersebut, 4 di
antaranya, merupakan Perda yang berasal dari hak inisitif DPRD Siak.

“Di antara ke 4 Perda Hak Inisiatif DPRD itu, ada Perda Pendidikan Diniyah Takmiliyah Awaliyah atau PDTA, dan Perda
Tanggungjawab Sosial Lingkungan atau TJSL Perusahaan,” terang Zulfi.

Zulfi menambahkan, saat ini, berbagai prestasi dan geliat pembangunan di Kabupaten Siak, telah dirasakan bersama. Hal
tersebut tentunya tidak terlepas dari peran serta DPRD dalam menjalankan fungsinya, yakni budgeting (penganggaran),
kontroling (pengawasan) dan legislasi, serta ikut berupaya dalam melakukan pengesahan APBD yang tepat waktu.

Dalam kesempatan itu, ia menegaskan bahwa DPRD Siak juga mengapresiasi penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari
BPK RI Perwakilan Provinsi Riau yang kembali diterima Pemkab Siak di tahun 2013 ini.

“Prestasi ini tentu dipengaruhi pengesahan APBD yang tepat waktu oleh DPRD, sehingga waktu pelaksanaan program dalam APBD
tidak mepet. Kiranya restasi dapat terus kita pertahankan,” ujarnya.

Zulfi mengakui, bahwa ditengah berbagai kemajuan dan pembangunan yang dicapai, masih ada kekurangan dan kelemahan yang perlu
sama-sama diperbaiki dan dikoreksi, demi kesempurnaan yang didambakan segenap lapisan masyarakat. Dan untuk perbaikan itu,
tentu dibutuhkan peran aktif masyarakat demi terwujudnya kesejahteraan bersama dengan cara terus memperkuat nilai-nilai
perjuangan dan semangat persatuan dan kesatuan, sehingga apapun halangan, rintangan dan tantangan serta masalah yang
dihadapi, dapat dilewati.***(adv/rin)