DPRD Rapat dengan PHRI Bahas Kualitas Pelayanan

dprd1Siak (SegmenNews.com)– Kualitas pelayanan hotel secara global sangat dipengaruhi lancarnya arus kas di hotel itu sendiri. Sementara untuk kelancaran arus kas tentu sangat bergantung kepada lancarnya pembayaran klien pengguna jasa hotel.

Sedangkan untuk menjadikan sektor perhotelan menjadi salah satu daya tarik bagi destinasi wisata Siak, tentu perlu mendapat dukungan dalam hal kelancaran cass flow-nya sehingga mampu meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanannya.

Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Siak bersama Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) kabupaten Siak dan Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Siak, yang berlangsung Senin (21/10-2013) di ruang hearing gedung DPRD Siak.

Ketua Komisi III DPRD Siak, Masri, S.E., mengatakan, hearing dimaksudkan untuk mengetahui sejauh mana sektor perhotelan dapat mengambil peran dalam upaya meningkatkan dunia pariwisata Siak.

“Melalui hearing ini, akhirnya kita tahu bahwa ternyata ada ganjalan yang menjadikan pelaku perhotelan dan restoran dalam menjalankan roda usahanya, yakni masalah cass flow. Setelah tahu duduk persoalannya, tentu kita sama-sama akan cari solusi terbaiknya,” ujar politisi Golkar ini.

Ditegaskan, Komisi III DPRD Siak, akan segera menyikapi hal ini dengan mengeluarkan rekomendasi guna dilakukannya upaya-upaya strategis baik oleh pihak Pemkab Siak maupun oleh para pelaku usaha hotel dan restoran itu sendiri.

Lilis, seorang perwakilan pengusaha, menyampaikan bahwa pihaknya berniat untuk ikut menunjang sektor Pariwisata Siak melalui bidang perhotelan dan restoran. Namun, pihaknya meminta imbangan dan keselarasan penunjang niat tersebut berupa kepastian rentang pembayaran jasa penggunaan hotel oleh SKPD yang ada di kabupaten Siak yang menjadi pelanggan utama hotel dan restoran yang ada di Siak.

Ia mengungkapkan, selama ini, pelanggan utama hotel dan restoran yang ada adalah unsur pemerintahan. Akan tetapi proses pembayarannya tidak berpedoman kepada suatu rentang waktu tertentu sehingga kadangkala pihaknya harus menunggu waktu sekian lama.

“Ini tentu sangat mengganggu operasional kita,” ungkapnya.

Terhadap kondisi tersebut, lanjutnya, pihaknya tidak bisa berbuat banyak dan hanya bersifat menunggu, karena memang tidak diikat perjanjian kontrak sebagaimana halnya prosek fisik. Dan kepada pihak DPRD diminta untuk memberi dukungan agar para pelaku usaha perhotelan dan restoran dapat berkesinambungan dan melakukan peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan.(adv/rin)