SK Penyelamatan Riau Airlines “Overlapping”

Riau AirlinesPekanbaru (Segmen News.com)– Pengamat hukum bisnis dari Universitas Islam Riau menyatakan surat keputusan Gubernur Riau tentang pembentukan tim percepatan penyelamat Riau Airlines tanggal 17 September 2013 sebagai keputusan yang tumpang tindih.

“Secara hukum, ‘overlapping’ jadinya menyangkut undang-undang yang dipakai. Satu tentang pemerintahan daerah dan satu lagi tetang kepailitan. Tidak boleh seperti itu, kalau sudah dikuasakan ke kuasa hukum,” ujar pengamat hukum bisnis UIR Ardiansyah SH, MH di Pekanbaru, Rabu.

Lebih lanjut dia mengatakan, jika masalah yang membelit RAL telah selesai dan memenangkan penijauan kembali ditingkat Mahkamah Agung, baru boleh dibentuk tim penyelamatan sesuai dengan Undang-undang tetang Pemerintahan Daerah.

Dengan kata lain, tim penyelamatan boleh dibentuk dengan catatan kalau kasus pailit maskapai penerbangan tesebut sudah selesai dan tidak ada lagi masalah hukum yang menjeratnya serta semua asset RAL dapat terselamatkan.

Surat keputusan gubernur Riau harus direvisi dan hal tersebut sudah menjadi tugas Biro Hukum Sekretaris Daerah Provinsi Riau, agar gubernur jangan asal meneken surat yang jadi bahan tertawaan orang banyak.

“Surat tersebut terkesan menghabiskan anggaran atau dengan bahasa lain tim penyelamat makan gaji buta. Pekerjaan yang mereka lakukan, sudah dilakukan sama pengacara perusahaan. Kenapa lagi harus dibetuk tim penyelamat RAL,” tanyanya dengan kesal.

Kuasa hukum RAL sebelumnya mengemukakan, penanganan penyelamatan maskapai penerbangan tersebut dari status pailit yang diterbitkan Mahkamah Agung (MA) pada 28 Januari, harus dilakukan dengan cara yang lebih profesional.

“Penyelamatan dari kepailitan yang dikeluarkan MA, tidaklah semudah di tingkat pengadilan niaga. Harus dilakukan dengan cara-cara yang lebih profesional dan berdasarkan pada mekanisme hukum yang berlaku,” ujar kuasa hukum RAL, Irfan Ardiyansyah SH.

Pihaknya telah bekerja sesuai surat kuasa dari direksi RAL dengan telah melakukan proses peninjauan kembali (PK) sesuai peraturan yang berlaku seperti Undang-undang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan UU No.37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

“Corporate lawyer” RAL tidak bekerja berdasarkan Undang-undang tentang Pemerintah Daerah karena BUMD adalah bentuk badan usaha yang keterlibatan sebatas besaran saham melalui kekayaan negara yang dipisahkan.

“Seharusnya Pemprov Riau mendukung program yang telah direncanakan Direksi RAL yang secara de facto hanya tinggal dua orang saja. Termasuk penyelesaian utang piutang bertahap dan rencana masuknya investor asing, agar ke depannya maskapai itu tidak lagi menjadi beban APBD Riau,” tegas Irfan dengan kesal.***(dn)

sumber: antara