Pekanbaru (SegmenNews.com)– Ribuan warga lima desa Rabu siang sekitar pukul 13.00 wib, Rabu (23/10/13) mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jalan Gajah Mada, Pekanbaru.
Ribua massa dari lima desa yakni, Desa Rimbo Makmur, Rimba Jaya, Muara Intan, Intan Jaya dan Desa Tanah Datar. Meminta agar KPU Riau melakukan rapat terkait Daftar Pemilihan Tetap (DPT) pada Pileg mendatang agar mereka masuk wilayah Kabupaten Rokan Hulu. dan membatalkan keputusan sebelumnya bahwa lima Desa masuk wilayah Kampar.
“Tidak mungkin masyarakat lima desa yang jelas-jelas dengan identitas atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Rokan Hulu dialihkan ke Wilayah Kampar. DPT pemilih berasal dari sensus langsung ke warga, seluruh warga dari 5 Desa ini telah tergabung dan menggunakan NIK Rohul, KTP Kami Rohul,” orasi korlap Aksi, Beni Saputra.
Mereka tetap bersikukuh bisa memilih pada Pileg mendatang di wilayah Rokan Hulu. Bahkan dasar KPU untuk memasukkan DPT mereka wilayah Kampar tidak kuat.
Katanya lagi, Petugas Pemungutan Suara (PPS) di lima Desa tersebut berasal dari Kabupaten Rokan Hulu dan tidak ada PPS dari Kampar.
“Semua administrasi kependudukan masih menggunakan administrasi di Kabupaten Rohul,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan Beni jika alasan penetapan DPT Pileg ini masuk ke Kampar berdasarkan amar putusan Majelis Hakim Mahkamah Angung (MA) RI nomor 395K/TUN/2011 tanggal 10 September 2011 dimana salah satu keputusan dinyatakan agar Mentri Dalam Negri Republik Indonesia membatalkan surat Mendagri nomor 135.6/824/SJ tanggal 2 Maret 2010 tentang penegasan status wilayah Lima desa.
“Kata-kata membatalkan menurut kami tidak secara otomatis 5 Desa ini menjadi wilayah Kampar. Dan tidak ada satu kata pun keputusan maupun ketetapan MA itu yang menyatakan setelah dibatalkanya surat Mendagri 135.6/824/SJ lima desa masuk kampar,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan massa aksi masih melakukan aksi Demo di Jalan Gajah Mada.***(war/zal)