
Rokan Hulu (SegmenNews.com)- Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Rokan Hulu melakukan konsoludasi tata cara adat dan sejarah kerajaan dan prosesi tata cara pernikahan di Kecamatan Rambah.
Dalam Konsoludasi itu, ditegaskan juga agar satu luhak (eks kerajaan) di empat Kecamatan yakni, Kecamatan Rambah, Rambah samo, Rambah Hilir dan Bangun Purba menyeragamkan Prosesi adat didalam suatu pernikahan, sehingga tidak ada lagi yang melakukan hanya sesuai keinginan.
“Selama ini kita lihat di perkawinan, mereka hanya meminta prosesi perkawinan lewat “jalan Tol” yang artian, perkawinan diselesaikan oleh datuk adat saja, sedangkan “Jalan Biasa” prosesi perkawinan bisa memakan 1 hingga 2 jam. Kedepan itu tidak adalagi, kita akan kembalikan ke adat yang sebenarnya,” Ketua LAMR Rohul, Tengku Rafli Armein, Selasa (29/10/13).
Agar adat pernikahan bisa di pelajari oelh semua pihak, maka LAMR Rohul merangkumnya kedalam sebuah buku yang akan dibagikan kepada pemangku adat, tokoh masyarakat juga para generasi muda, agar mereka kelak bisa meneruskan keadatan di Rokan Hulu.
Kepala Desa dan tokoh masyarakat juga akan diberikan buku tersebut, sebab didalamnya juga ada tata krama, kata sambutan sesuai adat dan acara yang digelar.
“Kita sudah siapkan sebanyak 300 unit buku, semua tentang adat perkawinan, tata cara keadatan di suatu acara, sejarah kerajaan. Kita harapkan semua Prosesi keadatan sesuai dengan yang sebenarnya,” imbuhnya.***(r4n)