Jakarta (SegmenNews.com)- Bayi malang berusia 9 bulan berinisial AA meninggal dunia setelah mengalami kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh pamannya sendiri berinisial ZM.
ZM harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Jakarta Timur karena melanggar Pasal 82 No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan RS Bunda Alia, Duren Sawit, Jakarta Timur, yang memberitahukan adanya pasien bayi yang meninggal tidak wajar pada 11 Oktober 2013.
“Hasil pemeriksaan ada kekerasan seksual di anus dan kemaluan pada bayi yang lahir pada 6 Januari 2013 itu,” ujar Kombes Mulyadi Kaharni, Kapolres Jakarta Timur, Selasa (5/11/2013).
Menurutnya, penetapan tersangka didasari dari hasil penyidikan dari hasil autopsi serta pengambilan sampel darah tersangka serta dilakukan tes biologi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI).
“Untuk tersangka juga dilakukan pemeriksaan psikologi dan lie detector Bareskrim Polri,” ujarnya.
Tersangka merupakan paman korban yang telah memiliki istri dan satu anak. Mereka tinggal saling berdekatan dan setiap hari korban dititipkan di rumah tersangka.
Diduga pelaku melakukan kekerasan seksual pada pertengahan September dan Oktober 2013. Dan korban pun dilarikan ke puskesmas terdekat karena mengalami demam hingga akhirnya dirujuk ke rumah sakit.
“Tidak ada laporan ke polisi. Dasar penyelidikannya adalah laporan temuan. Dan ZM dikenai Pasal 82 No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta,” ucapnya.***(rn)
sumber: inilah.com