Sidang Rusli, Massa Pendukung dan Mengutuk Beraksi

Massa menuntun proses hukum RZ
Massa menuntun proses hukum RZ

Pekanbaru (SegmenNews.com)- Di sidang perdana Rusli Zainal (RZ) di Tipikor Pekanbaru, Rabu (6/11/13) berbagai massa dari Organisasi dan kemahasiswaan mulai beraksi, sebagian mendukung Gubernur Riau HM Rusli zainal dan sebagian mengutuk perbuatan dan menuntut pihak hukum menindak tegasnya.

Seperti orasi massa Badan Exsekutif Mahasiswa Universitas Riau dan Badan Exsekutif Mahasiswa Universitas Islam Negri Sultan Syarif Khasim yang menilai Visioner Riau tersebut telah mempermalukan Negeri melayu yang bermarwah ini.

Bahkan gelar “Datuk Setia Amanah” yang disandang oleh Gubernur Riau ini sudah tidak pantas lagi dengan ketidak amanahanya dalam memimpin Riau sehingga terseret dalam kasus korupsi.

“Kita memang tidak bisa menjustisi seseorang bersalah sebelum ada putusan hukum yang mengikat. Namun, kita juga harus melihat bahwa dalam sejarah penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK tidak ada satu pun yang bisa lolos dan semuanya bersalah. Kita tinggal menunggu saja putusan hukum itu,” ujar Koordinator Lapangan BEM UR dan BEM Suska, Suyeni saat melakukan aksi di depan Pengadilan Tindak pidana Korupsi.

Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (BEM FSIP) Universitas Riau yang mendatangi Kejaksanaan Negeri 1 A Pekanbaru juga meminta agar Rusli Zainal sebagai pelaku korupsi ditindak dengan tegas dan dihukum seadil-adilnya.

“Kita minta pemerintah dan penegak hukum di Provinsi Riau tidak mempersulit jalanya persidangan yang sedang berlangsung dan menindak tegas dengan seadil-adilnya,” ujar Koordinator Lapangan Robi Armius.

Spanduk dukungan untuk RZ dari FRM
Spanduk dukungan untuk RZ dari FRM

Sementara itu di pagar PN Pekanbaru tampak terpampang spanduk dukungan dari Forum Rembuk Melayu (FRM) yang bertuliskan “Kami Dukung Karya Bakti Mu Untuk Riau Bang Rusli Walaupun Raga Mu Dikekang Puluhan Tahun Namun Bukti Mu Untuk Riau Tidak Pernah Luntur Sampai Akhir Hayat”.

Spanduk tersebut juga tampak tertera foto pria HM Rusli Zainal.

Seperti diketahui Gubernur Riau ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara pada 8 Februari 2013. Rusli dijerat dengan pasal penerimaan suap dalam pembahasan Perda Nomor 6 di Provinsi Riau mengenai PON. Dengan sangkaan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 1 atau pasal 11 UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sangkaan kedua, Gubri dijerat karena memberikan hadiah kepada pejabat negara dalam Perda PON Riau. Dengan pasal 12 pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sangkaan ketiga, Gubri juga menjadi tersangka dalam kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Pelalawan dan Siak pada periode 2001-2006. Dengan sangkaan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***(heri)