Ini Pro Kontra Koruptor Dapat Dana Pensiun dari DPR

Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR Siswono Yudho Husodo - inilah.com
Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR Siswono Yudho Husodo – inilah.com

Jakarta (SegmenNews.com)- Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR Siswono Yudho Husodo mengatakan, anggota DPR yang terseret kasus korupsi masih diperbolehkan mendapatkan dana pensiun dari DPR asalkan memenuhi beberapa persyaratan.

Salah satu syaratnya adalah anggota yang terseret kasus korupsi itu harus mengundurkan diri dan tidak mendapatkan status diberhentikan dengan tidak hormat.

“Kalau seseorang diberhentikan tidak dengan hormat, tersangkut pelanggaran etik berat, korupsi, maka tidak dapat pensiun. Tapi kalau mengundurkan diri dapat pensiun,” ujar Suswono, di Jakarta, Kamis (7/11/2013).

Dia mengemukakan, para anggota DPR yang terseret kasus korupsi bisa saja mendapatkan dana pensiun jika mereka telah mengambil sikap mundur sebelum ada keputusan BK DPR soal statusnya di DPR.

Jika hal itu dilakukan, BK tidak bisa melarang anggota tersebut untuk mendapatkan dana pensiun dari DPR. “Yang jadi masalah, adalah anggota DPR terlibat pelanggaran etika berat, diproses di BK, menunggu vonis, yang bersangkutan mengundurkan diri,” ujarnya.

Suswono menjelaskan, hingga saat ini sudah ada tujuh anggota DPR yang sedang diproses BK DPR, namun ada di antaranya sudah menyatakan mengundurkan diri sebelum ada keputusan dari BK.

Anggota DPR yang mengundurkan diri di antaranya, Muhammad Nazarudin dan Wa Ode Nurhayati. Nazarudin sendiri saat ini sudah menjadi terpidana kasus korupsi wisma atlet, sementara Wa Ode terkait kasus dana penyesuaian infrastruktur daerah.

Sementara itu, Ketua Forum Parlemen Indonesia Formappi, Sebastian salang, tadi pagi menilai penerimaan dana pensiun bagi Eks DPR Koruptor sangat memalukan.

Seharusnya mereka tidak menikmati dana pensiun karena terjerat hukum. Formappi meminta hal ini tidak ditolerir oleh DPR. Sebab, bisa jadi ini bagian dari persekongkolan.

“Pimpinan DPR harus segera memanggil Setjen. Apakah betul anggota yan bersangkutan mengajukan pensiun dini? Kalau betul ajukan maka jika Setjen itu kabulkan harus diberikan tindakan,” tuturnya.

Pemberian dana pensiun diatur oleh UU MD3. Sebastian mengatakan tidak harus Undang-Undang itu diubah.

“Tidak harus melakukan itu (ubah aturan). Ini negara kayak apa kalau koruptor mengajukan pensiun dini dipenuhi sementara dia merugikan negara,” tandas Sebastian.

Isu dana pensiun yang diterima DPR sudah mencuat pada Febuari lalu, Sekjen DPR Winantuningtyastiti Swasanani menjelaskan uang pensiun ada untuk anggota DPR selama dia hidup, nilainya bisa mencapai Rp 60 juta.

Uang pensiun bagi anggota DPR berjumlah 6-75 persen dari gaji pokok yang diterimanya selama aktif menjadi anggota DPR. Besaran uang pensiun juga didasarkan pada lamanya masa jabatan seorang anggota DPR. Sementara untuk gaji pokok anggota DPR sendiri bervariasi, dengan nilai minimal Rp 5,1 juta.

Semakin lama seorang wakil rakyat menjabat, maka gaji pokok anggota Dewan akan semakin meningkat. Selain gaji pokok itu, anggota DPR selama ini juga mendapat sejumlah tunjangan yang nilainya melebihi gaji pokok tersebut.

Rinciannya, tunjangan istri Rp 420.000 (10 persen dari gaji pokok), tunjangan anak  2 anak dan tiap anak dapat 2 persen dari gaji pokok) Rp 168.000, uang sidang/paket Rp 2 juta, tunjangan jabatan Rp 9,7 juta, tunjangan beras (untuk 4 orang, masing-masing dapat 10 kilogram) Rp 198.000, dan tunjangan PPH Pasal 21 Rp 1,729 juta.***(news)

sumber:inilah/liputan6