Kuasa Hukum Nilai Rusli Zainal Hanya Tumbal

HM Rusli Zainal
HM Rusli Zainal

Pekanbaru (SegmenNews.com)- Tim Kuasa Hukum Rusli Zainal menyebutkan kliennya itu hanya sebagai tumbal dalam kasus dugaan korupsi izin kehutanan dan Suap PON Riau. Disebutkan, ada pihak lain yang sebenarnya bersalah dalam kasus ini.

“Kami menghormati substansi dan formula dakwaan yang telah disusun oleh Tim Jaksa Penuntut Umum KPK, dengan menuangkan fakta-fakta yang (seharusnya) bersumber dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun demikian, kami memiliki catatan khusus terhadap surat dakwaan tersebut, karena terdapat beberapa kelemahan formal maupun substansial, yang harus kami sampaikan,” kata Rudy Alfonso SH, Ketua Tim Penasehat Hukum Rusli Zainal, seperti dilansir riauplus.

Menurutnya ada fakta yang tersembunyi terkait dengan motif dan histori kasus kehutanan. Dibalik itu ada seseorang atau pihak lain yang sejak awal bersalah dan menikmati hasil dari pidana korupsi tersebut.

“Tapi tidak atau belum tersentuh hukum, namun kemudian mendapatkan tumbal sebagai korban,” ketus Rudy, didampingi anggota tim kuasa hukum Eva Nora SH, Rabu (11/7/13) kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Rudy menambahkan, Rusli Zainal yang dilantik sebagai gubernur Riau priode 2003-2008 pada 21 november 2003 yang kemudian disodori oleh kadis Kehutanan untuk menandatangani keputusan pengesahan BK UPHHKHT.

“Hal yang janggal, mengapa dalam pengesahan BK UPHHKHT ini Ir Syuhada Tasman harus melibatkan Gubernur. Ternyata ditemukan motif bahwa Ir Syuhada Tasman dalam kondisi panik terhadap desakan dan kepentingan korporasi, yang telah menyandera yang bersangkutan. Seharusnya KPK berani menyingkap tabir selanjutnya mengungkap fakta, terhadap adanya kerugian negara yang dinikmati oleh korporasi,”ujar Rudy.

Sedangkan kasus Suap PON Riau menurut Rudy, ada kesamaan pola dan modus dengan kasus kehutanan. Dikatakan, prilaku menyimpang pejabat teknis, Kadispora Riau dilapangan, ditimpakan kepada Rusli Zainal.

“Dakwaan Rusli Zainal sebagai pemberi maupun penerima suap adalah tidak benar. Peran aktif Lukman Abbas (mantan Kadispora Riau), yang memungut /mengutip sejumlah uang kepada rekanan untuk kemudian diberikan kepada DPRD Riau, adalah inisiatif dan agenda pribadi yang bersangkutan,dan tanpa sepengetahuannya (RZ),”ujar Rudy.

Menurut Rudy, inisiatif pribadi Lukman Abbas mengutip sejumlah uang kepada rekanan (BUMN) dengan dalih pemberian kepada DPR RI guna memuluskan penambahan alokasi anggaran APBN.

“Hal itu juga tanpa sepengetahuan HM Rusli Zainal, tidak ada pembahasan usulan apalagi realisasi anggaran PON yang bersumber dari APBN, berdasar fakta tersebut diatas, patut diduga sejumlah uang yang dikutip tersebut dinikmati dan digunakan sendiri oleh Lukman Abbas untuk kepentingan pribadinya,”papar Rudy.

Dengan fakta hukum yang sedemikian rupa, sambung Rudy, menjadi tidak relevan mendudukan HM Rusli Zainal dalam kursi panas terdakwa.”Namun guna mencari kebenaran hakiki, kami penasehat hukum terdakwa menghormati proses hukum yang sedang dihadapi oleh klien kami, HM Rusli Zainal, “tukas Rudy.***(rn)