Pangkalan Kerinci (SegmenNews.com)- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pangkalan Kerinci menuntut terdakwa Edi Putra alias Ajo Safari seorang pengusaha rumah makan di Pangkalan Kerinci, 22 bulan kurungan penjara. Setelah mentelantarkan bini tuanya Nelawati dan anaknya.
Hal itu terkuak dari persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan pada pembacaan tuntutan yang disampaikan oleh dua JPU Kejari M Amin SH bersama Doli SH dihadapan ketua majelis hakim Ega Septina SH dengan didampingi duahakim anggota, Rabu (6/11) sore lalu.
Dimana dalam tuntutan JPU, bahwa terdakwa dinilai telah terbukti melakukan penelantaran terhadap istri dan anak dengan di jerat Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) nomor 23 tahun 2004. Setelah menghadirkan beberapa saksi dalam persidangan sebelumnya.
“Atas perbuatan terdakwa kita tuntut 1 tahun 10 bulan kurungan penjara,” ujar JPU M Amin persidangan.
Sementara dalam fakta persidangan sebelumnya, bahwa kasus ini terkuat pada tanggal 15 Mei 2013 silam, terjadi pertengkaran antara terdakwa dengan korban. Setelah diketahui telah menikah tanpa seizin dirinya selaku istri yang sah.
Bukannya mengakui kesalahan tapi malah pengusaha rumah makan itu mengusir istrinya dari rumah, setelah membawa istri mudanya tinggal serumah.
Walau korban sempat bersabar dan tinggal serumah, tapi dalam kondisi tertekan dan kerap terjadi pertengkaran mulut. Hingga korban saat di usir akhirnya pergi meninggalkan rumah yang telah ditempati hingga melahirkan tiga anak. Maka setelah di usir bukan saja nafkah batin tidak diperoleh tapi lahir dan kebutuhan anaknya tidak pernah lagi diberikan.
Tidak terima perlakuan itu, korban akhirnya melapor ke pihak berwajib. Setelah diproses tim penyidik kepolisian, kasusnya bergulir hingga ke Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan. Walau kasusnya tidak diproses, tapi terdakwa tidak dilakukan penahanan, karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun penjara.
Usai mendegarkan tuntutan JPU, ketua majelis hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda, mendegarkan pledoi terdakwa. Sementara suasana sidang yang terbuka untuk umum selalu ramai di hadiri pengunjung bubar dengan tertib.***(fin)