Siak (SegmenNews.com)– Terkait Upah Minimun Kabupaten (UMK) Siak tahun 2014 diharapkan dapat dirumuskan sesuai kesepakatan antara dewan pengupahan yang memenuhi unsur diantaranya pemerintah eksekutif, buruh dan juga pihak perusahaan. Meski pun pemerintah legislative bukan termasuk dalam dewan pengupahan namun Ketua Komisi I, Muhatarom,S.Ag berharap UMK dapat disepakati sesuaiKategori Hidup Layak(KHL).
“Kita tidak menginterpensi kerja dewan pengesahan, kita mendukung berapa angka yang ditetapkan
nantinya namun kita berharap penetapan UMK tahun 2014 yang saat ini dirumuskan oleh dewan pengesahan dapat mendukung semua
pihak baik perusahaan , pemerintah maupun pihak buruh nantinya,” ujar Muhtarom.
Ketua Komisi I Muhtarom juga meminta penetapan dirumuskan secara serius tidak asal-asalan, “KHL yang sudah ditetapkan Rp.
1.848.260 bisa menjadi standar dalam menetapkan UMK karena diketahui KHL ditetapkan melalui survey ke masyarakat namun
penetapan UMK nantinya bukan berarti harus sama dengan KHL, boleh saja lebih dari KHL atau pun bisa saja di bawah dari
KHL,”tambahannya.
Ditegaskannya penetapan nilai UMK nantinya harus disepakati seluruh unsur yang tergabung dalam dewan pengupahan, agar tidak
terjadi lagi persoalan dikemudian hari bagi buruh, perusahaan atau pun pemerintah. Untuk itu Muhatarom mengharapkan penetapan
nantinya dapat mempertimbangkan lebih serius terhadap kelayakan kehidupan dan kebutuhan serta kesejahteraan buruh.
Muhtarom menambahkan jika UMK nantinya sudah ditetapkan diharapkan bupati dapat menyebarkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh
perusahaan yang ada Siak untuk dapat menetapkan upah unggul perusahaan sesuai kemampuan.***(adv/rin)