Perda Rokok, Diperkirakan Rp 200 M Masuk PAD Riau

rokokPekanbaru (SegmenNews.com)- Diperkirakan jika Perda Rokok disyahkan, maka Provinsi Riau akan memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai Rp 200 Miliar.

“Kalau Perda Rokok disyahkan. PAD Riau tahun 2014 mendatang Rp 200 Miliar,” kata Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Riau, Joni Irwan melalui Kepala Bidang Pengelolaan Data dan Pengembangan Pendapatan, Siti Nuraisyah, Rabu (13/11/13) diruang kerjanya.

Saat ini Dipenda hanya menunggu pengesahan Ranperda Rokok oleh DPRD Riau. Ditakutkan jika, pengesahaan tak juga dilakukan hingga akhir Desember 2013, maka Riau tidak akan mendapatkan bagian.

“Ya, kalu hingga akhir tahun ini belum disahkan tentu Riau tidak akan mendapatkan bagian,” lanjutnya.

Selain meningkatkan PAD tujuan dari pajak rokok tersebut untuk mengendalikan konsumsi rokok, mengendalikan peredaran rokok ilegal, serta melindungi masyarakat atas bahaya rokok.

Nantinya akan diterapkan pajak rokok sebesar 10 persen dari cukai rokok yang dimaksudkan untuk memberikan peranan yang optimal bagi Pemerintah Daerah dalam menyediakan pelayanan kesehatan masyarakat.

Sesuai dengan Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 dana penerimaan pajak rokok, baik untuk Provinsi atau Kabupaten/Kota harus dialokasikann paling sedikit 50 persen untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.***(rn/ur)