SegmenNews- Kementerian Dalam Negeri resmi memberhentikan sementara (menonaktifkan) Gubernur Riau HM Rusli Zainal dari jabatannya sebagai Gubernur Riau. Penonaktifan itu tertuang dalam Kepres nomor 131/P/2013 tertanggal 12 November 2013.
Hal itu dikatakan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan, Selasa (12/11/2013).
“Hari ini Kepres pemberhentian sementara Rusli Zainal sebagai Gubernur Riau sudah turun dengan Nomor 131/P/2013 tertanggal 12 November 2013,” katanya.
Dengan dinonaktifkanya M Rusli Zainal, katanya, sekaligus mengangkat HR Mambang Mit sebagai Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau sampai habis masa jabatan pada tanggal 21 November 2013 mendatang.
“Kemendagri sekaligus mengangkat Mambang Mit sebagai Plt Gubernur Riau sampai habis masa jabatan sebagai Gubernur Riau,” sebutnya.
Sementara untuk Penjabat Gubernur Riau, tambah Djohermansyah Djohan akan diumumkan pada tanggal 20 November mendatang.***(knc/rtc)