Siak (SegmenNews.com)- Terdaka penggelapan seribuan ton tisu di gudang PT. Pelindo Deli di area PT.IKPP di Vonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Padahal, sebelumnya terdakwa di tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endra Ap, Endah 2 tahun penjara.
Majelis hakim dalam persidangan itu yakni Edwar, Alfonso Nahak, dan Desbertua Naibaho, menilai pasal-pasal yang diajukan JPU yakni pasal 363 ayat I ke 4 KUHP Junto pasal 64 KUHP, 372 Junto 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo 64 KUHP, 480 KUHP ternyata tidak memenuhi unsur untuk terdakwa.
Humas PN Siak M. Nafis didampingi salah satu majelis hakim dalam perkara itu yakni Alfonso Nahak bahwa, sidang vonis itu pada Kamis lalu, yang mana dalam perkara itu terdakwa rekan kerja sesuai surat kuasa dari PD Sumber Bumi pemenang tender untuk menjual bekas tisu-tisu yang terbakar.
Dalam pengeluaran tisu-tisu dari gudang PT Pelindo Deli di area PT IKPP itu telah sesuai prosedur, dan tidak adanya ditemukan unsur-unsur tindak pidana penipuan, penggelapan ataupun penadahan sesuai pasal yang sangkakan JPU dalam dakwaannya.
“Vonis bebas diberikan karena, dalam pasal-pasal yang diberikan JPU dalam dakwaan ternyata tidak memenuhi unsur tindak pidana bagi terdakwa, sehingga kita sepakat untuk memberikan vonis itu,” terang Alfonso Nahak, Rabu (13/11/13).
Atas vonis bebas tersebut, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak Bambang HP pihaknya akan kasasi ke Mahkamah Agung.
“Kita menghargai putusan hakim, dan atas vonis itu kita mengajukan kasasi ke MA,” ungkap Bambang HP.***(rinto)