Misbakhun: Budi Mulya Ditahan, Siap-Siap Boediono

Budiono
Budiono

Jakarta (SegmenNews.com)– Penahanan terhadap tersangka kasus Bank Century yang juga mantan Deputi V Bidang Pengawasan Bank Indonesia (BI) Budi Mulya, adalah sinyal dari KPK untuk mantan Gubernur BI yang juga Wakil Presiden Boediono.

Demikian dikatakan oleh salah satu inisiator Hak Angket Bank Century DPR M.Misbakhun. Menurut Misbakhun, sinyal itu bisa dilihat dari struktur Dewan Gubernur BI.

“Dalam Struktur Dewan Gubernur Bank Indonesia ada Gubernur BI, Deputy Gubernur Senior, Deputy Gubernur BI. Dewan Gubernur Bank Indonesia sesuai UU Bank Indonesia, mempunyai sifat kolektif kolegial. Tanggungjawab yang bersifat kolektif,” jelas Misbakhun dalam keterangan persnya, Jumat (15/11/2013).

Dijelaskan oleh politisi Partai Golkar ini, saat keputusan Pemberian FPJP (Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek), yang menjabat Gubernur Bank Indonesia adalah Boediono yang saat ini menjabat sebagai Wakil Presiden. Lalu ada juga Miranda S. Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior.

“Dengan ditetapkannya Budi Mulya, maka dengan melihat sifat kolektif kolegial tersebut, maka peluang Miranda S. Gultom untuk ditetapkan lagi sebagai tersangka oleh KPK menjadi terbuka. Sebelum arah penetapan tersangka tersebut menuju Boediono,” tegas mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Misbakhun juga yakin, arah yang dituju oleh KPK adalah Sri Mulyani. Mantan Menteri Keuangan yang kini menjabat Direktur Bank Dunia, diyakini Misbakhun juga mengalami nasib serupa seperti Budi Mulya.

“Penetapan Budi Mulya yang dikaitkan dengan penetapan Bank Century sebagai Bank Gagal Berdampak Sistemik, tentunya akan mengarah pada Ketua KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) saat itu, yaitu Sri Mulyani Indrawati dan Sekretaris KSSK yaitu Raden Pardede,” katanya.***

Sumber : inilah