Telusuri Video Mesum Pejabat Siak, Polda Datangkan Tim Forensik IT Mabes Polri

ilustrasi
ilustrasi

Pekanbaru (SegmenNews.com)- Kepolisian Daerah Riau berencana mendatangkan ahli dan tim forensik Informasi Teknologi Mabes Polri untuk menelusuri video mesum yang diduga dilakukan pejabat eselon II Pemkab Siak.

“Untuk kepolisian masih bekerja. Nanti akan ada tim ahli yang akan mengecek video tersebut termasuk pelaku penyebarannya,” kata Kepala Bidang Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo kepada Antara di Pekanbaru lewat sambungan telepon, Sabtu (16/11/2013).

Guntur mengaku telah mendapat laporan terkait penyebaran video mesum berdurasi kurang dari dua menit yang diduga melibatkan seorang pejabat setingkat kepala dinas di lingkup Pemerintah Siak.

“Kasusnya masih terus ditelusuri, saksi-saksi juga akan terus diperiksa,” katanya.

Guntur mengatakan, pelaku dalam kasus ini adalah pihak penyebar video tersebut.

“Ada beberapa pasal yang bisa diterapkan untuk pelaku penyebar video porno itu. termasuk undang-undang tentang IT,” kata Guntur.

Pada pasal 27 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) disebutkan sejumlah unsur pidana bagi pelaku penyebar luas video porno.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.***

Sumber : antara