Dugaan Korupsi KTIB, Arwin AS Diperiksa Kejati

Ariwin saat menjalani persidangan (dok)
Ariwin saat menjalani persidangan (dok)

Pekanbaru (SegmenNews.com)- Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memeriksa mantan Bupati Siak, Arwin AS dan Nana S Yusuf, selaku Direktur PT Kreasi Laksana dalam penyidikan dugaan korupsi yang dilakukan PT Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) Siak, Selasa (19/11/2013).

Keduanya tiba di Kantor Kejati Riau sekitar pukul 09.00 WIB. Sesampainya di Kejati Riau, Arwin langsung masuk ke Gedung Pidsus untuk menjalani pemeriksaan.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan SH didampingi Kasi Penyidikan Rachmat Lubis SH kepada wartawan, Selasa (18/11/2013) mengatakan, Arwin AS dan Nana S Yusuf diperiksa masih sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana penyertaan modal Pemkab Siak ke PT Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) yang dilakukan PT KITB senilai Rp37 miliar dengan tersangka Direktur Utama (Dirut) PT KITB, Syarifuddin.

“Untuk Arwin AS diperiksa oleh jaksa penyidik Satria SH dan Rohim SH. Sedangkan Nana S Yusuf diperiksa oleh jaksa penyidik Bunadi SH,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan itu tambah Mukhzan, Arwin AS diberikan pertanyaan sekitar 25 pertanyaan. “Pertanyaan yang kita lontarkan seputar alasan Pemkab Siak membentuk PT KITB dan apa tujuannya,” kata Mukhzan.***(rn/kn)