Pekanbaru (SegmenNews.com)- Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Pekanbaru kembali menyegel 7 toko usaha retael ilegal yakni Alfamart dan Indomaret. Tujuh reteil illegal itu yakni, 2 Alfamart dan 5 Indomaret.
Hal itu disampaikan oleh Kasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol-PP, Achmad Junaidy, Jum’at (22/11) kepada wartawan. Katanya ke 7 usaha itu tidak bisa menunjukkan kelengkapan izin usahanya.
“Ke-7 tempat usaha ini tidak dapat menunjukkan SiTUnya, maka kita lakukan penggembokan,” sampainya.
Pihak Satpol-PP juga memberikan surat panggilan bagi pengusaha reteil yang merasa keberatan dengan tindakan pemerintah kota (pemko) ini. Jika mereka sudah bisa menunjukkan kelengkapan izin, usaha itu boleh buka kembali.
Sebelumnya, Satpol-PP juga sudah menyegel sebanyak 8 unit toko Indomaret dan Alfamart tak berizin.***(don)