Caleg PDI-P Pelalawan Dipenjara

ilustrasi
ilustrasi

Pelalawan (SegmenNews.com)- Kormaida Siboro dijebloskan ke penjara oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pelalawan, Senin (2/12/2013). Dia diduga sebagai pelaku penipuan dan penggelapan sejumlah uang dalam jual beli lahan di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Pelalawan.

Kormadia dijemput penyidik dari kediamannya di Jalan Pemda, Pangkalan Kerinci untuk ditahan sebagai tersangka, atas laporan dari korban penippuan Hotasi Purba. Kormaida juga juga calon legislatif (Caleg) DPRD Pelalawan dari PDI Perjuangan, bertarung di Dapil I pada nomor urut 6. Namun harus berurusan dengan aparat Kepolisian dan hukuman ada di depan mata.

“Kami menahannya untuk kepentingan pelimpahan tahap II yang akan kita lakukan pada Rabu (4/12/2013). Jika berkas perkaranya sudah P21 atau dinyatakan lengkap,” terang Kanit I Satreskrim Polres Pelalawan, Iptu Boy Marudut Tua, kemarin.

Dijelaskannya, penahanan dilaksanakan agar pelaku tidak melarikan diri atau berbuat sesuatu yang menghalangi penyidik untuk membawanya ke jaksa.

Apalagi selama ini pelaku dikenal sangat tidak kooperatif, baik saat diperiksa sebagai tersangka hingga dieksekusi ke jeruji besi. Berbagai cara selalu dilakukan sebagai alasan untuk mengelabui polisi. Namun akhirnya, Kormaida yang juga mengaku wartawan salah satu media mingguan meringkuk di tahanan Mapolres Pelalawan.

Kasus yang menimpa wanita berambut pendek dan bertubuh mungil itu, berawal dari seorang warga Desa Segati yang hendak menjual sebidang tanah dengan ukuran 10 x 40 meter persegi dua tahun lalu.

Kemudian Kormaida bertindak sebagai mediator dan mencarikan pembelinya. Terakhir, ia menemuai korban Hotasi Purba dan menawarkan tanah itu, dengan harga Rp60 juta. Padahal pemiliknya menjual dengan banderol Rp25 juta.

Selanjutnya, korban yang masih saudara pelaku, menyetorkan uang sebesar Rp 60 juta ke rekening Kormaida untuk membeli lahan tersebut. Korban pun yakin jika transaksi pembelian sudah dilaksanakan tersangka. Akhir tahun 2012 korban datang ke Desa Segati dan hendak mengolah lahan, ternyata ditolak oleh pemilik dan diperintahkan pergi.

Di situlah diketahui jika pelaku hanya menyetor Rp5 juta kepada pemilik dan harga jual ternyata hanya Rp25 juta. Melihat ada yang tidak beres, korban mendatangi pelaku dan mempertanyakan langsung. Namun pelaku selalu menolak serta menghindar, hingga dilaporkan kepada polisi.***

Sumber : Tribun Pekanbaru