Siak (SegmenNews.com)- Daftar Pencarian Orang (DPO) Mapolres Kabupaten Siak pelaku perampokan toko emas, Saptono sejak tiga tahun lalu ditangkap di Tegal, Jawa Tengah.
“Ya, DPO perampokan itu sudah kita amankan, dia ditangkap oleh Polres Tegal dan dikirim ke sini,” ungkap Kapolres Siak, AKBP Dedi Rahman Dayan, melalui Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Hari Budiyanto, Rabu (4/12/13).
Saptono bersama rekannya Baharudin merupakan pelaku pencurian emas di Kecamatan Minas, Kabupaten Siak pada Tahun 2010 lalu, Mereka berhasil membaa kabur 700 gram emas, uang 17 juta, hendphone, timbangan emas serta Cicin pemilik toko atau korban bernama Aris Susanto.
Namun rekannya Baharudin sudah menjalani hukuman, sedangkan Saptono berhasil kabur dan ditangkap kembali. Saptono ditangkap di Tegal berawal kecurigaan Polisi mereka akan melakukan pencurian alat berat.
“Saat ini berkas Saptono masuk tahap II dan telah dilimpahkan kepada penuntut umum. Dia di tahan di lapas Klas IIb Siak,” imbuhnya.***(rinto)