
Pekanbaru (SegmenNews.com)- Jajaran Narkoba Polresta Pekanbaru, meringkus dua orang oknum PNS di Riau. Keduanya, berinisial Su alias Ujang (39), Jalan SM Yusuf, Kampung Pulau, Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu dan Af (46), warga Jalan Kampar III, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh.
Dari tangan kedua oknum PNS tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seharga Rp600 ribu dan satu buah bong (alat isap shabu).
Saat ini, kedua oknum PNS itu masih diintrogasi penyidik dan diancam pasal 112 atau pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
Kanit Idik I Satuan Narkoba Polresta Pekanbaru, Iptu Sihol Sitinjak kepada Tribunpekanbaru.com mengatakan, kedua oknum PNS tersebut ditangkap Minggu (1/12/2013) lalu sekitar pukul 22.00 WIB, di rumah salah satu tersangka berinisal Af, Jalan Kampar III, Kecamatan Limapuluh.
“Saat ditangkap, kita menemukan barang bukti satu paket shabu dan bong. Penangkapan kedua oknum PNS ini, dilakukan setelah adanya laporan masyarakat,” katanya.***
Sumber : Tribun Pekanbaru